Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tahun lalu telah mengusulkan perbaikan jalan rusak melalui alokasi dana Instruksi Presiden (Inpres) pada tahun 2024.
Dari 10 link jalan yang diusulkan, hanya 2 link jalan dan 3 jembatan yang disetujui untuk perbaikan melalui dana Inpres.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso ST MSi mengatakan, usulan tersebut memprioritaskan jalan dan jembatan kewenangan provinsi, hanya 3 item yang disetujui lewat dana Inpres tahun 2024.
"Prioritas Bengkulu, baru 3 itu yang terbuka lewat Inpres," terang Tejo kepada BE, Selasa 23 Januari 2024.
BACA JUGA:Percepat Kirim Logistik Pemilu ke Enggano, KPU Beberkan Alasannya
BACA JUGA:Curug Batu Strika Butuh Dana, Potensi Wisata yang ada di Daerah Ini
Dijelaskannya, pembangunan jalan yang disetujui melalui dana Inpres ialah jalan dari Padang Serai ke Pasar Ngalam Kabupaten Seluma. Perbaikan jalan itu telah disetujui dengan dana Rp 60 miliar.
Kemudian, jalan lintas kewenangan provinsi dari Rejang Lebong ke Lebong. Anggaran yang disetujui sekitar Rp 20 miliar.
"Nanti masih diverifikasi lagi oleh pihak Kementerian PUPR," bebernya.
Untuk pembangunan jembatan yang disetujui lewat dana Inpres, semuanya ada di Kabupaten Bengkulu Utara. Titik jembatan yang dibangun itu, sejauh ini masih diverifikasi. Termasuk anggarannya juga masih diverifikasi.
BACA JUGA:Terapkan Perpustakaan Digital di BU, Ini Tujuannya
"Tiga titik jembatan di bangun di BU. Titiknya masih diverifikasi," tambah Tejo.
Di sisi lain, untuk ruang jalan kabupaten/kota yang diusulkan menggunakan dana Inpres, tidak semuanya disetujui. Dari 3 sampai 4 link jalan kabupaten/kota yang diusulkan, hanya 1 link jalan yang disetujui.
"Jadi masing-masing jalan kabupaten/kota itu, 1 link yang disetujui," ujarnya.
Untuk link jalan kabupaten/kota mana yang disetujui? Tejo mengatakan tinggal lagi Dinas PUPR kabupaten/kota berkoordinasi dengan Kementerian PUPR.