harianbengkuluekspress.bacakoran.co– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong melayangkan surat secara resmi addendum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Sebab tidak terlaksananya pencairan dana hibah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Lebong tahun 2024 sebesar 40 persen dari nilai Rp 20,5 miliar di tahun 2023 yang lalu.
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos mengatakan, bahwa terkait addendum sebelumnya pihaknya telah membahas bersama di internal KPU dan Pemkab Lebong serta telah diambil keputusan akan dilakukan addendum.
“Sudah kita bahas bersama sebelum dilakukannya addendum ini,” sampainya, Rabu (24/01).
Lanjut Yoki, untuk saat ini pihaknya sedang membuat draf rancangan addendum NPHD dan secepatnya bisa disampaikan ke Pemkab Lebong.
“Jika tidak ada halangan, surat resmi addendum besok (hari ini,red) akan kita sampaikan,” jelasnya.
BACA JUGA:Februari Bujian Dusun Digelar Lagi, Ini Alasan Pemkab
BACA JUGA:Kerugian Negara Dugaan Korupsi Lab RSUD Rejang Lebong Segini
Masih kata Yoki, adapun poin-poin yang ada di dalam addendum NPHD seperti mekanisme pencairan dana hibah yang kembali akan diusulkan bisa dicairkan sebanyak 2 tahap. Yaitu untuk tahap pertama sebesar Rp 19,5 miliar yang sebelumnya telah dianggarkan di ABPD Lebong tahun 2024.
“Sisanya Rp 1 miliar nantinya setelah dilakukan APBD P tahun 2024,” ucapnya.
Ditambahkan Yoki, dengan disampaikannya surat addendum NPHD, pihaknya berharap nantinya bisa segera dibahas dan proses apa yang ada di dalam addendum tidak memakan waktu yang cukup lama.
“Itu yang kita harapkan nantinya,” ujarnya.
Lanjut Yoki, dimintanya proses didalam addendum tersebut bisa cepat dilaksanakan. Karena untuk PKPU tahapan Pilkada sudah disetujui oleh pemerintah pusat dengan DPR RI dan saat ini sedang dalam proses didaftarkan ke Kemementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Informasi yang kita dapat, tahapan Pilkada mulai dari bulan Februari,” tuturnya.
Sebelumnya disampaikan bahwa tidak ada perubahan regulasi untuk pelaksanaan Pilkada, maka masih tetap menggunakan undang-undang yang lama yaitu pada bulan November 2024. Oleh karena itulah diharapkan hibah Pilkada sudah bisa diakomodor pada bulan Februrai 2024 ini.
“Karena kita selaku pelaksana, harus melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai dengan jadwal yang ada,” tutupnya.(614)