Tidak Semua PPPK Dapat Gaji ke-13, Ini Penyebabnya

Kepala BKAD BU, Masrup--

harianbengkuluekspress.id  - Gaji ke-13 bagi PNS maupun PPPK tahun 2024 hari ini Senin 3 Juni 2024 dicairkan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Aset Daerah ( BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Masrup.

"Ya, direncanakan hari ini (Senin 3 Juni 2024) Gaji 13 dicairkan setelah kita sebelumnya telah melakukan finalisasi pembayaran gaji 13," ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa pembayaran gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tahun nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian gaji ke-13. Dalam pasal 12 di regulasi itu disebutkan bahwa gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada mei 2024. Dengan begitu, lanjutnya, maka 930 PPPK yang dilantik pada 27 Mei 2024 lalu dengan surat pernyataan melaksanakan tugas tertanggal 1 Juni 2024 tidak dapat menerima gaji ke -13. Karena tidak ada komponen penghasilan yang terhitung di bulan Mei.

"Itu artinya tidak semua PPPK yang ada di Kabupaten BU yang telah dilantik bakal menerima gaji ke-13," ungkapnya.

BACA JUGA:Capaian Pajak Baru Rp 50 Miliar,Ini Langkah Bapenda Kota Bengkulu Menyikapinya

BACA JUGA:Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Naik, Segini Harganya Saat Ini

Terkait dengan total anggaran pemberian gaji ke-13, Masrup pun menyampaikan, bahwa total anggaran tersebut telah disiapkan berkisar Rp 70 miliar.

"Terkait anggaran gaji ke-13 totalnya berkisar Rp 70 miliar," pungkasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan