- Memiliki kemampuan bekerja sama, resolusi konflik, dan keterampilan negosiasi;
- Usia maksimal 50 tahun;
- Bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil;
- Khusus untuk Fasilitator Kecamatan (Distrik), harus bersedia menetap di lokasi Kecamatan/Distrik penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau.
Persyaratan administrasi, yaitu:
- Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar;
- Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dan fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai pekerja/karyawan ataupun pengurus/anggota partai politik;
- Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat baik dari pegawai swasta maupun dari pegawai negeri;
- Surat Pernyataan bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil;
- Surat Pernyataan bersedia tinggal di lokasi Kecamatan/Distrik penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau (Khusus Formasi Fasilitator Kecamatan);
- Sertifikat atau Surat Keterangan dari lembaga yang berwenang sebagai bukti mengenai kemampuan mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan Powerpoint);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
- Pas foto berwarna terbaru ukuran (3 x 4) cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru.