BACA JUGA:Dana BOS Bisa untuk Pembentukan TPPK, Ini Syaratnya
Data kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan saat ini perlu diminimalisir untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023,setiap satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penaganan Kekerasan (TPPK).
Anggota TPPK di satuan pendidikan berjumlah gasal atau paling sedikit 3 orang, mencakup unsur pendidik (bukan kepala sekolah),
Komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali dan ditambah dari perwakilan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi.
Ketentuan atau syarat pembentukan TPPK dan satgas, yaitu :
1. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
2. Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Tidak pernah dan atau sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat.
4. Jika Paud tidak memiliki Sumber Daya Manusia yang cukup untuk membentuk TPPK, maka Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota
Membentuk TPPK dari gabungan satuan PAUD dengan memperhatikan unsur dan syarat keaggotaan.
BACA JUGA:88 Agen Perubahan Cegah Kekerasan di Sekolah
Selanjutnya, satuan pendidikan diminta untuk Pengisian data TPPK dengan melakukan beberapa langkah sebagai berikut:
- Mengisi nama-nama dari anggota TPPK di dapodik
- Mengunggah dokumen surat keputusan TPPK di portal PPKS
- Melihat rekapitulasi isian TPPK di dasbor portal PPKSP.