PPDB Wajib Gunakan Domisili Asli, Begini Penjelasan Gubernur Rohidin

Kamis 01 Feb 2024 - 21:45 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi Supriadi

Berdasarkan rencana Dikbud Provinsi Bengkulu, kuota PPDB tahun ajaran 2024-2025 melalui jalur zonasi maksimal 55 persen. 

Prestasi 25 persen dan Afirmasi atau orang tua tidak mampu 15 persen serta Kepindahan Orang Tua 5 persen. 

Difokuskan kepada kuota zonasi dengan minimal 70 persen.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 9798/A5/Hk.04.01/2023 tertanggal 7 Maret 2023, perihal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi SIP MM mengatakan, PPDB tahun ini wajib dilakukan secara transparan dan adil. Agar polemik PPDB tidak lagi terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya.

"PPDB tahun sebelumnya, terjadi polemik di beberapa sekolah.  Seperti calon siswa yang berada di sekitar lingkungan sekolah, karena berjarak hanya beberapa puluh meter malah tidak diterima," ungkap Edwar.

Edwar mengatakan, perlu regulasi secara tegas untuk mengatur PPDB. Jangan sampai ada permainan pihak tertentu, sehingga bisa memasukan pelajar secara sepihak di sekolah yang diminati.

"Jalur zonasi itu harusnya dapat dimanfaatkan calon siswa yang benar-benar berdomisili di sekitar atau tidak jauh dari lingkungan sekolah," ungkapnya.

Edwar meminta,  kepala sekolah harus bertanggung jawab dalam menjalankan atau melaksanakan PPDB secara transparan. Karena langkah itu, juga sebagai bentuk sekolah menjaga integritas.

"Jangan memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Maka lakukan secara transparan," tandas Edwar.

Tags :
Kategori :

Terkait