Korban lalu pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut.
"Para pelaku bersembunyi, begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil,” bebernya.
Para pelaku lalu membawa korban ke salah satu rumah mereka dan mengurung korban di dalam kamar.
Aksi itu akhirnya ketahuan suami korban, Sumilan. Ia pun langsung melapor ke polisi.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku pada Sabtu 21 Oktober.
Sejauh ini para ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah.
Kapolres mengungkapkan, PH berperan sebagai penculik dengan menarik korban ke dalam mobil. Kemudian, MP selaku sopir mobil, RK, DH dan HT sebagai pemantau situasi.
Adapun barang yang ikut diamankan adalalah 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana terancam 12 tahun penjara.(*)