ROKAN HILIR, BE - Tindakan nekat dilakukan 4 orang dept collector atau penagih utang di Rokan Hilir, Riau. Mereka nekat mencuri istri pemilik utang karena tak kunjung melunasi utangnya.
Akibatnya, ke-4 dept collector ini pun dibekuk polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun korban yang berstatus istri yang diculik tersebut adalah Maya Ramasari (35).
Kapolres Rokan Hilir, Riau, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, 3 orang pelaku adalah laki-laki, sedangkan satu lagi perempuan.
"Tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30) dan seorang wanita inisial PH (54)," jelas Kapolres dikutip dari Disway.id, Sabtu (28/10).
Selain keempat orang tersebut, masih ada satu orang pelaku lagi yang masih buron. Dia berinisial DH (46) yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku DH ini merupakan seorang PNS yang bertugas di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir.
"Statusnya buronan,” jelasnya Kapolres.
Ia menjelaskan, 4 debt collector yang melakukan penculikan tersebut diduga orang suruhan si pemberi utang.
Menurut Kapolres, para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dikarenakan utang piutang.
"Namun, utang tersebut bukan kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector,” jelasnya.
Aksi penculikan dilakukan pada Selasa, 17 Oktober 2023 pukul 19.00WIB. Pelaku menumpang sebuah mobil dan 2 unit sepeda motor mencari suami korban yang bernama, Sumilan untuk menagih utang.
Namun, saat tiba di rumah korban, Sumilan tidak berada di rumah. Mereka hanya mendapati istri Sumilan.
Para pelaku pun mengatur rencana untuk menculik istri Sumilan.
Kemudian para pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online.