KPPS Dicover BPJS, Ini Kata Ketua KPU Kota Bengkulu

Sabtu 03 Feb 2024 - 21:41 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspressbacakoran.co - Sebanyak 6.895 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapatkan jaminan perlindungan baik kesehatan maupun ketenagakerjaan selama bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini hasil dari koordinasi dan kerjasama dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota dengan pemerintah Kota Bengkulu dalam bentuk komitmen menyukseskan pesta demokrasi. 

"Saat ini KPU sedang berkoordinasi dan menyerahkan data yang diperlukan dengan BPJS kesehatan, sehingga jaminan perlindungan dapat diakomodasi," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad saat diwawancara BE, Sabtu, 3 Januari 2024. 

Seluruh badan ad hock lainnya baik PPK, PPS juga mendapatkan akomodasi tersebut. Dengan demikian, membuat pihak penyelenggara lebih aman dan nyaman dalam bertugas. Bilamana terjadi resiko kecelakaan kerja pada saat penyelenggaraan kegiatan pemilu, maka peserta bisa mendapat perawatan di rumah sakit hingga sembuh.

"Kita sama-sama berkomitmen menciptakan pemilu yang aman dan damai, semuanya diharapkan bisa berjalan dengan baik dan lancar," harapnya.

BACA JUGA:Dana Stunting Rp 5,7 Miliar Tumpang Tindih, Begini Pengakuan OPD Penerima

BACA JUGA:Berjualan di Sosial Media Lebih Menjanjikan, Begini Penjelasan Kadis Koperasi dan UKM Bengkulu

Sebelumnya pasca KPPS dilantik, KPU telah memberikan bimbingan teknis dan simulasi pemungutan hingga penghitugan suara. Selain itu, telah memberikan keterampilan dalam mengoperasikan aplikasi SIREKAP. 

"Pada 14 Februari tinggal menghitung hari tentu semua kesiapan kami perhatian dan tidak ada kendala," terangnya. 

Disisi lain KPU juga tegas menjalankan pemilu secara adil dan tidak berpihak kepada pihak manapun. Ketegasan ini juga disampaikan kepada seluruh badan ad hock menjaga integritas dan netralitas agar tidak merusak proses demokrasi. 

"Selalu kita ingatkan, termasuk saat bimbingan teknis KPPS kemarin, agar mereka memiliki sikap kemandirian, itu artinya sebagai penyelengara harus memiliki etika, tidak boleh partisipan dan harus profesional," tegas Rayendra. (Medi Karya Saputra)

 

Kategori :