Peserta BPJS Bisa Berobat di Lokasi Mudik di Rejang Lebong, Begini Caranya

Pelayanan yang ada di kantor BPJS Kesehatan Cabang Curup, saat lebaran Idul Fitri perserta BPJS Kesehatan bisa berobat di lokasi mudik.- Ary/BE -
harianbengkuluekspress.id - Selain tetap membuka layanan di kantor-kantor BPJS Kesehatan selama libur lebaran Idul Fitri 1446 hijriah tahun 2025 ini. BPJS Kesehatan juga mempermudah peserta JKN untuk tetap bisa mendapat layanan kesehatan meskipun tengah berada di lokasi mudik.
"Saat libur lebaran nanti, bagi peserta BPJS kesehatan yang tengah mudik dan memerlukan layanan kesehatan, mereka bisa mendapat layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP," terang Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Curup, Subagus Daeng Magassing.
Untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan tersebut, menurut Subagus, peserta JKN tidak perlu melakukan proses pindah FKTP. Namun mereka cukup mendatangi langsung fasilitas-fasilitas kesehatan yang buka dan sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun milik swasta.
"Kemudahan untuk berobat di lokasi mudik ini sesuai dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada FKTP tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran," tegas Subagus.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran di Lebong Segini
BACA JUGA:Matangkan Pembangunan, Desa Sumber Sari di Kepahiang Gelar Ini
Layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tempat mudik tersebut, diterangkan Subagus, bisa dinikmati oleh peserta JKN sebanyak tiga kali. Kemudian untuk penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
"Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut," papar Subagus.
Subagus berharap, dengan adanya kebijakan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan tersebut, bisa memudahkan peserta JKN dalam mendapatkan layanan kesehatan saat libur lebaran Idul Fitri 1446 hijriah ini.(ari)