Undangan Memilih, KPPS Harus Cermat, Kalau Tidak, Ini Akibatnya

Senin 05 Feb 2024 - 21:08 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Pelaksanaan Pileg dan Pilpres tinggal menghitung hari. Berbagai persiapan terus dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma.

Termasuk pematangan petugas KPPS yang nantinya akan bertugas di 648 tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Seluma, Henri Arianda SP mengatakan, KPPS merupakan unsur terpenting dalam pelaksanaan Pemilu. Sebab itu harus benar dimatangkan, baik teknis maupun pengetahuan tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

"KPPS ini paling vital. Sukses Pemilu peran besarnya ada di KPPS, sehingga harus benar kita matangkan," tegasnya

Dijelaskan, kinerja KPPS dimulai dari pembagian undangan memilih kepada pemilih sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pembagian undangan memilih ini, harus benar dicermati. Undangan harus benar sampai ke tangan pemilih yang bersangkutan. 

"Harus benar cermat saat membagikan undangan memilih ini. Pastikan benar si pemilih ada dan jangan titip undangan tersebut pada orang lain," ujarnya.

BACA JUGA:Ayah Cabul Menangis dan Menyesal, Beri Alasan Begini ke Keluarga

BACA JUGA:Disergap, Puluhan Penjudi Kocar-kacir, Ini Lokasinya

Jika pemilih tidak ada di tempat, maka buatkan berita acara. Jika ada maka penerima undangan harus menandatangani form yang telah disiapkan.

"Untuk pemilih yang tidak ada di tempat atau kedatangannya diragukan saat pencoblosan buatkan berita acaranya dilaporkan ke PPS. Tapi undangan memilih tersebut dibawa saat hari pencoblosan, jika pemilihnya datang harus menunjukan KTP.  Jika tepat barulah bisa mencoblos," sampainya lagi.

Untuk undangan memilih ini kata Henri, sesuai dengan update DPTHP yang saat ini terus dilakukan. Sehingga harus harus benar diperhatikan, karena kesalahan sedikit saat membagikan undangan memilih ini berpotensi terjadi kecurangan. 

"KPPS adalah yang paling tahu kondisi pemilih, karena tinggal di lingkungan itulah. Jadi pasti tahu keadaan dan keberadaan pemilih, ada di tempat, merantau atau sudah meninggal," ucapnya. 

BACA JUGA:2 Boks Dokumen Dinas PMD Kaur Disita Jaksa, Ini Dugaan Kasusnya

Untuk pemilih yang tidak ada di tempat atau merantau, pastikan apakah bisa pulang atau tidak. Jika masih ragu dan keluarga tidak bisa menjamin, maka tahan dulu undangan tersebut. Ini sebagai upaya mencegah penyalagunaan undangan memilih, dicoblos orang lain.

Kategori :

Terkait

Minggu 24 Nov 2024 - 21:36 WIB

Masa Tenang, APK Bacalon Dicopot

Senin 11 Nov 2024 - 21:32 WIB

Setting Kebutuhan Logistik untuk TPS

Jumat 08 Nov 2024 - 21:34 WIB

KPPS Diminta Tak Salah Hitung Suara

Kamis 07 Nov 2024 - 21:43 WIB

APK Rusak, KPU akan Perbaiki Ulang