Harianbengkuluekspress.bacakoran.co- Teka-teki masa jabatan kades terbaru akhirnya terjawab. Sehingga, ada kepastikan mengenai masa jabatan kepala desa (Kades) di Indonesia ke depannya.
Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Dengan demikian, para kepala desa dapat bernapas lega. pasalnya, masa jabatan mereka akan berubah dari sebelumnya.
Dari hasil revisi tersebut salah satunya mengenai masa jabatan kades. Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin 5 Februari 2024 malam.
BACA JUGA:Bappenas Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Terpisah dengan Pasangan Jadi Penyebab Jemaah Belum Lunasi Biaya Haji, Ini Penjelasan Kemenag
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek.
Sedangkan dari perwakilan pemerintah dihadiri oleh Mendagri, Tito Karnavian.
Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu yakni mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
"Baleg raker dengan pemerintah dan menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satunya mengenai masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode," katanya.
Mengenai masa jabatan kades ini. Sebelumnya masa jabatan kades yang lama yakni 6 tahun dengan waktu hingga 3 periode.
BACA JUGA: 260 Jemaah Bengkulu Belum Lunasi Bipih, Daerah Ini Terbanyak
BACA JUGA:3 Hari Lagi Ditutup, 1.442 Jemaah Lunasi Biaya Haji, Ini Pesan Kanwil Kemenag Bengkulu
Kemudian ada usulan menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Lalu disetujui 8 tahun untuk 2 periode. (*)