TPA Sampah Bakal Diperluas, Ini Kajian DLH Kota Bengkulu

Selasa 06 Feb 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspressbacakoran.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, membentuk tim khusus untuk mengkaji perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Pembentukan timsus ini menjadi skala prioritas yang sudah teranggarkan Rp 60 juta dalam APBD. 

"Tim ini langsung bekerja melakukan penafsiran harga lahan. Dari hasil kajian itu menjadi dokumen pendukung bagi Pemkot untuk mengusulkan anggaran pembelian lahan baru di dalam APBD 2025," ujar Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan. 

Hal ini perlu dilakukan pemkot untuk merealisasikan janji investor dari swiss yang ingin melakukan kerjasama pengelolaan sampah. 

"Lahan yang direncanakan sekitar 4 hektare untuk syarat mereka membangun pabrik pengolahan. Sedangkan kondisi TPA dengan luas 6,8 hektare saat ini sudah juga over kapasitas," jelasnya. 

BACA JUGA:Dana Penerima Bansos di Rejang Lebong Diperbaharui, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:9 TPS Sulit di Kepahiang, Ini Lokasinya

Riduan menjelaskan, pengadaan lahan ini untuk kepentingan masyarakat umum. Namun ada syarat wajib dalam proses pembelian lahan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 

"Ini tahapan yang harus kita lalui. Kita berkolaborasi dengan BPN, bagian hukum, bagian pemerintahan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kemenkeu dan berbagai instansi yang bertugas untuk menentukan lahan yang akan dibeli," tukasnya. 

Dalam proses pengadaan lahan ini harus dilakukan berhati-hati, sebab secara aturan pemerintah tidak bisa mengikuti harga sesuai keinginan warga. Melainkan hanya berpatok dari harga sewajarnya dari hasil kajian tim. Dan tafsiran harga itu juga dipengaruhi dengan lokasi dan bentuk tanah serta mencari standar terendah.  

"Jika hasil tafsiran harga tidak sesuai, maka kita lakukan upaya negosiasi serta pendekatan ke pemilik lahan," terangnya. 

BACA JUGA:Perwira Polres Benteng Dipecat, Ini Kasusnya

Ia optimis bisa mendapatkan negosiasi yang pas dan sesuai kemampuan daerah. Maka selanjutnya hasil kajian tersebut akan disampaikan ke dewan/ agar bisa dianggarkan pada APBD perubahan 2024 atau APBD 2025. (Medi Karya Saputra)

 

Kategori :