Perluasan TPA Program Prioritas Wali Kota, Segini Anggaran yang Disiapkan Pemda Kota Bengkulu

IST/BE Kondisi tempat pembuangan akhir sampah di air sebakul terkendala luas lahan untuk dilakukan pengelolaan secara maksimal. --

Harianbengkuluekspress.id - Wali Kota Bengkulu, Dr Dedy Wahyudi memastikan perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di kawasan air sebakul dilaksanakan tahun ini. Dengan anggaran sektiar Rp 5 miliar sudah tersedia dan tinggal dilaksanakan. 

"Saya sudah merancang struktur APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) supaya ada skala prioritas, seperti penanganan banjir hingga perluasan lahan TPA," ujar Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi saat diwawancara BE, Senin, 17 Maret 2025. 

Wali kota menegaskan, rencana ini sudah cukup lama bahkan telah dikaji sejak dirinya masih menjabat sebagai wakil wali kota periode lalu. Hanya saja, kendala saat itu ketersediaan anggaran belum memadai. Untuk itu, diawal kepemimpinannya sebagai wali kota saat ini menuntaskan PR perluasan lahan TPA tersebut.

"Kita sudah menempatkan anggaran yang besar. Nanti Dinas Lingkungan Hidup juga kita minta melakukan progres yang cepat menata wajah kota," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pemprov Masih Tunda Kegiatan, Kepala Bidang Anggaran BKAD Provinsi Bengkulu Beberkan Ini Alasannya

BACA JUGA:Pedagang di Taman Merdeka Dipindah ke Pantai Pasar Bawah Usai Lebaran, Begini Alasannya

Kebutuhan ini dinilai urgent mengingat tempat pembuangan akhir sampah di Kota Bengkulu. telah mencapai kapasitas bahkan overload.

Dalam perhitungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, distribusi sampah bisa mencapai 400 kubik atau setara 300 ton lebih per hari. Sedangka,n luas TPA saat ini hanya 6,9 hektare. Dikarenakan, keterbatasan lahan selama ini TPA Air Sebakul belum menerapkan konsep sanitary landfill, tetapi menerapkan open dumping atau membuang sampah di tempat terbuka tanpa pengolahan apapun. Untuk itu kondisi saat ini menghasilkan gunungan sampah yang semakin tinggi. 

Kondisi cuaca ekstrem atau hujan deras kerap menimbulkan persoalan pada tumpukan sampah di TPA Air Sebakul. Sampah yang menggunung longsor dan sempat menutupi akses jalan di kawasan TPA tersebut. Banyak risiko yang ditimbulkan jika TPA tidak dibenahi secara infrastrukturnya dan itu bisa berdampak terhadap proses pengolahan sampah kedepan

"Ya, dengan adanya penambahan minimal setengah dari luas sekarang kita harapkan dapat memperpanjang penggunaan lahan TPA," jelas Dedy. 

BACA JUGA:Tuntut Pembayaran TPG ke-13, Guru PAI Hearing ke DPRD, Anggota Dewan Janjikan Ini

Disisi lain, pemkot juga telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut memperkuat kewenangan DLH sekaligus mempertegas sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarang. 

"Kedepan kita pastikan tidak ada lagi TPS liar, semua warga harus berlangganan LPM. Jika memang warga tidak mampu membayar iuran bulanannya, sudah kita atur dengan skema subsidi silang masyarakat," ungkap Dedy.

Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan menambahkan pihaknya terus mengedukasi masyarakat, serta melakuka pembinaan, agar didirikan bank sampah di setiap kelurahan. Dengan demikian, bisa menimbulkan kesadaran masyarakat untuk memulai memisahkan sampah dari rumah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan