Harianbengkuluekspress.id - Hasil uji kompetensi atau job fit terhadap 41 kepala organisasi perangkat daerah di Provinsi Bengkulu yang dilakukan mulai 30 Januari sampai 1 Februari 2024 yang lalu, akan diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal ini sebagai bahan laporan untuk penilaian kinerja dan kompetensi masing-masing Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama pada jabatannya tersebut.
“Kemarin, saya juga baru menerima hasil penilaian dari tim yang melakukan job fit, dalam minggu ini saya kira akan segera diantarkan dulu ke KASN,” jelas Gubernur Bengkulu, H Rohidin Mersyah, Kamis, 8 Februari 2024.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KASN, setelah itu barulah dilakukan tindaklanjut sebagaimana hasil dari evaluasi dan juga rekomendasi nantinya, baik dalam bentuk rolling jabatan ataupun rotasi/mutasi.
BACA JUGA:Diduga Palsukan 44 Data Nasabah, Sidang Korupsi KUR Ini Dilanjutkan
BACA JUGA:Songsong 2024 Lebih Baik, BE Gelar Family Gathering Penuh Semangat dan Meriah
Diakui Rohidin, untuk kondisi sekarang ini berdasarkan hasil pemantauan maupun dari realisasi pencapaian kinerja yang dilakukan masing-masing pimpinan OPD, memang perlu dilakukan penyegaran.
“Ada beberapa yang memang saya kira perlu dirolling tempatnya supaya lebih tepat, di beberapa dinas mungkin kurang pas atau mungkin sudah terlalu lama. Kan ada yang sudah 4, 5 tahun memimpin OPD, saya kira perlu penyegaran,” tuturnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu 41 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu ini telah mengikuti uji kompetensi.
Uji kompetensi tersebut melibatkan lima penguji yang dipimpin langsung Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dengan empat anggotayakni Prof Rohimin dari UIN Fatmawati, Prof Herawan Sauni dan Dr Drs Panji Suminar MA dari UNIB serta Edi Waluyo dari tokoh masyarakat.
Uji Kompetensi yang dilakukan terhadap seluruh pejabat eselon II tersebut untuk mengevaluasi capaian kinerja masing- masing pimpinan OPD sesuai target yang telah ditetapkan.
Hasil dari uji kompetensi tersebut menjadi bahan untuk dilaporkan pada pimpinan (kepala daerah), sebagai latar belakang di dalam pengambilan suatu kebijakan untuk melakukan rotasi ataupun roling jabatan sesuai hasil evaluasi yang telah dilakukan yang juga dikoordinasikan ke pihak KASN tentunya.