Aset Seluruh OPD Diinventarisir, Tujuan Wakil Bupati Lebong Ingin Memastikan Hal Ini

Wakil Bupati Lebong, Bambang ASB SSos MSi. --
Harianbengkuluekspress.id – Memastikan keberadaan dan kondisi aset (terutama aset bergerak) di Kabupaten Lebong. Wakil Bupati Lebong, Bambang ASB SSos MSi memastikan aset disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diinventarisir dan diidentifikasi.
“Terkait aset memang kita segera menginventarisir disetiap OPD,” sampai Wakil Bupati, Bambang kepada BE, Sabtu 12 April 2025.
Lanjut Bambang, inventarisir aset disetiap OPD memang sangat penting, agar bisa diketahui data aset disetiap OPD dan bisa dilihat kondisi dari aset tersebut, apakah masih layak pakai atau sudah tidak lagi.
“Kita ingin mengetahui kondisi aset yang ada di setiap OPD,” jelasnya.
BACA JUGA:Alat Bengkel Digelapkan Karyawan, Korban Rugi Puluhan Juta, Langsung Buat Laporan Polisi
BACA JUGA:Oknum Karyawan Rumah Sakit di Kota Bengkulu Ditangkap Polisi, Berikut Kasusnya
Ditambahkan Wabup, sepengetahun dirinya untuk aset bergerak ada kendaraan yang datanya masih ada, tetapi kendaraanya tidak ada, seperti, mobil jenis Hilux (singel cabin) bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDT) yang saat ini masih ada beberaa unit yag digunakan oleh masyarakat.
“Ada beberapa yang mengalami rusak berat. Bahkan ada yang sudah hilang sementara daftarnya masih di Pemkab Lebong,” tuturnya.
Selain itu ucap Wabup, ada beberapa data kendaraan yang benar-benar sudah tidak lagi terdaftar dan dipergunakan oleh Pemkab Lebong karena telah dihibahkan, akan tetapi tidak dilakukan pembayaran pajaknya oleh pihak yang telah diberikan hibah.
“Ini masih proses inventarisasi dan investigasi mana yang masih pada kita mana yang tidak lagi,” ucapnya.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Instruksi KUB Kelola Sampah, Ini Maksud dan Tujuannya
Masih kata Wabup, sebelumnya Bupati Lebong H Azhari SH MH telah memerintahkan untuk menyerahkan data aset milik Pemkab Lebong baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Atas perintah tersebut, dirinya juga telah memanggil Kepala BKD dan Kabid Aset.
“Menindaklanjuti instruksi Bapak Bupati, saya sudah memanggil secara langsung Kepala BKD dan Kabid Aset,” ucapnya.
Nantinya ucap Wabup, aset terutama aset bergerak yang seharusnya tidak layak lagi masuk sebagai aset ternyata masih dimasukan. Padahal aset tersebut telah berumur 15-20 tahun tidak lagi layak masuk dalam Kartu Identitas barang (KIB) aset.