Harianbengkuluekpress.id - Pelaksanaan hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah semakin dekat.
Agenda nasional tersebut akan digelar secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 dan ditetapkan sebagai libur nasional.
Pada saat pemillihan pada Rabu 14 Februari 2024, anda jangan menjadi golongan putih (golput). Pastikan suara anda tersalurkan.
Pilihlah sesuai dengan hati nurani. Sehingga, jika salah memilih, maka 5 tahun ke depan anda merasakan dampaknya.
BACA JUGA:Sportif, Hari Terakhir Kampanye. Bang Ken Turunkan APK Sendiri, Ini Pesannya
BACA JUGA:Optimalkan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Begini yang Dilakukan Bawaslu
Namun, jika pilihanmu tepat, maka tentu 5 tahun ke depan akan ada perbaikan dan kemajuan.
Gunakan hak pilihmu. Sebab, satu suara akan sangat berarti untuk kemajuan Indonesia pada 5 tahun mendatang.
Pada 14 Februari 2024, waktu pemilihan akan dimulai pukul 07:00 WIB hingga selesai.
Pada saat datang ke TPS, anda harus mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan oleh KPPS ketika anda akan menyalurkan hak pilih anda.
Sebab, saat datang ke TPS semua berkas tersebut akan diminta oleh petugas agar anda bisa menunjukannya.
Adapun dokumen yang harus anda bawa saat ke TPS pada Rabu 14 Februari 2024 nanti adalah sebagai berikut:
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
- Formulir model C Pemberitahuan - KPU