2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
- Model A surat pindah memilih
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Untuk diketahui, formulir C Pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal tanggal 11 Februari 2024.
Jika anda bingung anda memilih di TPS mana, anda bisa mengeceknya anda telah terdaftar secara resmi di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengecek TPS untuk tempat mencoblos pada 14 Februari 2024.
BACA JUGA:Distribusi Logistik Pemilu di Benteng Tanggal Ini
BACA JUGA:Distribusi Logistik H-1 Pemilu, Ini Persiapan KPU Kota Bengkulu
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
- Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan 'Data anda belum terdaftar!'. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.
Demikianlah informasi ini. Semoga bermanfaat. (*)