Masa Tenang Kampanye Pemilu, Ini Larangan dan Sanksi Bagi yang Melanggar

Minggu 11 Feb 2024 - 11:16 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

2. Media Massa

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu,

Atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

3.Lembaga Survei

Selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah sebagaimana bunyi pasal 509 UU Pemilu yaitu:

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),”

BACA JUGA:Bekuk Yordania 3-1, Qatar Pertahankan Gelar Juara Piala Asia

BACA JUGA:Update Harga Emas Minggu 11 Februari 2024, Antam dan UBS Kompak Turun

Mengingat saat ini sudah memasuki masa tenang, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan Masa Tenang Pemilu sebelum pemungutan suara akan melakukan patroli pengawasan

Termasuk memgawasi media massa dan media sosial, agar bebas dari konten berbau kampanye.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menyatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada peserta Pemilu untuk menghentikan kegiatan kampanye selama masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024.

" Bawaslu akan menggelar patroli pengawasan, serta patroli siber untuk memastikan tak ada berita di media massa atau konten media sosial yang berhubungan dengan kampanye," tegasnya. (*)

 

 

Kategori :