"Sudah mulai beroperasi, gerai ETLE di UPTD Samsat dan Bencoolen Mall. Salah satu upaya untuk mempermudah masyarakat membayar denda ETLE," ungkap Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Bengkulu, AKBP Yuriko Fernanda SIK kepada BE.
Di sisi lain, tidak semua pelanggar menerima konfirmasi atau pemberitahuan tilang ETLE. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor. Seperti surat konfirmasi ETLE dikirim menggunakan jasa kurir.
Pengiriman surat ETLE berdasarkan alamat yang tercantum pada STNK. Jika data alamat tidak lengkap, seperti tidak ada nomor rumah, RT/RW surat konfirmasi tidak akan sampai pada penerima.
Hal ini disampaikan Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Bengkulu, Kompol Riky Chrisma Wardana SIK.
"Ada beberapa faktor, penerima tidak ada di tempat, alamat tidak lengkap. Data di kendaraan, kebanyakan hanya tercantum kelurahan atau kecamatan, tidak ada nomor rumah, RW atau RT. Jika alamat tidak spesifik membuat surat konfirmasi ETLE tidak sampai kepada penerima," pungkas Riky.(167)