Harian Bengkulu Ekspress

BKD Benteng Gencar Tagih Pajak, Ini Tujuannya

Tagih Pajak : Tim dari Bidang Pendapatan BKD Benteng saat melakukan penagihan pajak di sejumlah rumah makan, Rabu, 10 Desember 2025.-Bakti/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sedang mengencarkan penagihan ke sejumlah wajib pajak.

Salah satu sasarannya ialah pajak makanan dan minuman dari seluruh rumah makan yang beroperasi di 11 kecamatan se-Kabupaten Benteng.

"Menjelang berakhirnya tahhun 2025 ini, tim sedang gencar melakukan penagihan secara langsung ke wajib pajak," ungkap Kepala BKD Kabupaten Benteng, Lili Trianti SSos, melalui Kabid Pendapatan, Mariska Rezki Suandra SIP MSi MM.

BACA JUGA: SMPN 3 Benteng Latih Siswa Jadi Ini

BACA JUGA: HUT ke-22 Kepahiang Tanpa Kegiatan, Ini Penyebabnya

Pada tahun 2025 ini, jelas Rezki, pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak makanan dan minuman di wilayah Kabupaten Benteng ditargetkan sebesar Rp 923.817.725.

Meski begitu, hingga awal bulan Desember 2025 ini realisasi masih tergolong rendah lantaran banyak wajib pajak belum melaksanakan kewajiban membayar pajak.

"Pendataan terakhir, realisasi penerimaan dari pajak makanan dan minuman mencapai Rp 52.192.311," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rezki menyampaikan, diawal tahun 2025, tim dari Bidang Pendapatan BKD Benteng telah turun langsung dan melakukan pendataan rumah makan yang di Kabupaten Benteng.

Masing-masing pemilik rumah makan diberikan pemahaman tentang besaran pajak yang harus dibayarkan pada tahun 2025 ini. Sesuai ketentuan, pemilik rumah makan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari omzet yang diterima perbulan.

"Pendataan terhadap wajib pajak tentu akan dilanjutkan. Hal ini sejalan dengan program Bupati dan Wakil Bupati Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP dan Tarmizi SSos dalam rangka mengoptimalkan PAD," pungkasnya.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan