Harianbengkuluekspres.id- Penanggung Jawab Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP), Muni Ika, mengatakan pendaftaran calon penerima KIP Kuliah tahun 2024 sudah dibuka.
Pendaftaran akun mulai dibuka Senin, 12 Februari 2024. Dan dapat dilakukan secara daring melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Pendaftaran dapat dilakukan oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus tahun 2024, 2023 dan 2022.
Para penerima KIP Kuliah Merdeka merupakan lulusan SMA sederajat yang telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi
Baik melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun Seleksi Mandiri perguruan tinggi.
BACA JUGA: Tren Pengisian PDSS dan Registrasi Akun Meningkat, Ini Respon Ketua Panitia SNPMB
Calon penerima harus diterima pada Perguruan Tinggi yang terakreditasi baik Perguruan Tinggi Akademik dan Vokasi di PTN maupun PTS dan kuliah
Pada Program Studi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Muni Ika menambahkan bahwa semua calon penerima KIP Kuliah Merdeka wajib memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah Merdeka.
Pendaftaran akun dapat dilakukan oleh siswa secara mandiri bagi siswa yang akan mengikuti SNBP, SNBT maupun seleksi mandiri.
"Bagi mahasiswa yang sudah diterima dan registrasi di Perguruan Tinggi melalui seleksi mandiri, Perguruan Tinggi dapat membantu mendaftarkan mahasiswa untuk memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah Merdeka. Setelah siswa menyelesaikan proses pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, siswa kemudian memilih jalur seleksi sesuai tahapan yaitu SNBP, SNBT maupun seleksi mandiri," jelasnya.
BACA JUGA:1.511.422 Siswa Memiliki Akun SNPMB, Simpan Permanen Akun, Begini Caranya
Bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima melalui salah satu jalur seleksi di atas, akan dilakukan seleksi dan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi.
Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif.
Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut: