1. Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
4. Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
BACA JUGA: Ingat..... Besok Batas Akhir Sekolah Daftar SNPMB, Siswa wajib Buat Akun SNPMB Melalui Link Ini
Syarat pendaftaran dan proses penerimaan KIP Kuliah Merdeka di tahun 2024 memprioritaskan calon penerima dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat ekonomi yaitu:
a) pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah,
b) berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
c) berasal dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta
BACA JUGA:Ingin Kuliah di Luar Negeri, Ini Tipsnya
d) mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Dalam kesempatan berbeda.
Disisi lain, Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3), Rahmawati, mengatakan tujuan utama program peningkatan akses pendidikan tinggi adalah tujuan utama program KIP.
"Bagi adik-adik yang memiliki tekad untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, tetaplah semangat dan berupaya. Tidak hanya pendanaan biaya kuliah (UKT),
Bbiaya hidup, bahkan biaya UTBK- SNBT pun diberikan keringanan menjadi Rp0. Terus berjuang dan berdoa. Setiap ada kesulitan pasti ada kemudahan." tutupnya. (**)