harianbengkuluekspress.bacakoran.co– Dimasa tenang kampanye selama 3 hari (11-13 Februari 2024), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong tidak mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang melakukan kampanye tersembunyi maupun menyebar uang atau politik uang sebagai imbalan agar memilih salah satu calon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Lebong, Acep Pebrian Utama mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh peserta pemilu, untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun dimasa tenang.
“Baik secara langsung, melalui media cetak, televisi maupun media online,” sampainya, Selasa 13 Februari 2024.
Lanjut Acep, dari hasil pantauan dan patroli yang dilakukan pihaknya, memang tidak mendapati adanya peserta ataupun tim sukses yang melakukan kampanye secara sembunyi-sembunyi, dimasa tenang dan itu memang hal yang diharapkan bahwa peserta pemilu mengikuti aturan yang ada.
“Termasuk laporan dari masyarakat, kita tidak menerima terkait adanya kampanye dimasa tenang ini,” ucapnya.
BACA JUGA:Logistik Pemilu di Kepahiang Nginap Semalam di Sini
BACA JUGA:Bangunan SD di Benteng Ditimpa Pohon, Petugas BPBD Terluka, Begini Kejadiannya
Masih kata Acep, terkait pelanggaran peserta pemilu yang kedapatan berkampanye dimasa tenang sendiri, ada aturan yang menengaskan bahwa akan masuk kedalam dugaan pidana pemilu dan hal tersebut aka nada sanki yang akan diberikan kepada pelanggar.
“Jika ada yang berani baik temuan atau laporan maka sanksi pelanggar bisa dicabut hak sebagai peserta pemilu,” tuturnya.
Sementara itu ucap Acep, pihaknya mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang menyebarkan sejumlah uang atau yang dikenal selama ini serangan fajar, untuk diberikan kepada masyarakat agar masyarakat bisa memilih atau mencoblos salah satu calon peserta pemilu.
“Sejak H-3 kita terus berpatroli, tetapi memang belum mendapatkan ada yang menyebar uang,” ucapnya.
Untuk itulah ucap Acep, pihaknya akan berpatroli hingga pagi hari pemilihan (14 Februari 2024), untuk mengindari atau mencegah adanya pihak-pihak yang menyebarkan uang. Karena hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran pemilu.
“Kita terus patroli secara sembunyi-sembunyi atau langsung untuk mencegah hal tersebut terjadi,” tutupnya.(erik)