Mereka disebar untuk melaksanakan pengamanan di 985 TPS di Kota Bengkulu. Dari jumlah TPS tersebut, TPS yang berada di Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kota Bengkulu masuk kategori rawan. Yakni, Lapas Kelas IIA Bengkulu terdapat 2 TPS, Rutan Kelas IIB Bengkulu 2 TPS, Lapas Perempuan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak masing-masing 1 TPS.
Disampaikan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kasi Humas, Iptu Endang Sudrajat, sebelumnya memang belum ada TPS rawan di Kota Bengkulu, yang ada hanyalah TPS kurang rawan, tetapi setelah dilakukan pemantauan ulang, TPS yang ada di Lapas dan Rutan berpotensi menjadi TPS rawan. Dikatakan TPS rawan, karena berpotensi terjadi manipulasi suara, berpotensi seseorang kehilangan hak pilih.
"Untuk TPS rawan ada 6 TPS semuanya di Lapas, Rutan, Lapas Anak dan Lapas Perempuan," jelas Kasi Humas.
Jumlah personel yang ditugaskan melaksanakan pengamanan TPS rawan akan disesuaikan. Umumnya 1 TPS akan dijaga 2 personel siaga. Sementara untuk TPS kurang rawan, 2 personel akan menjaga sekaligus memantau 6 sampai 8 TPS.
"Satu TPS rawan akan dijaga 2 personel siaga. Untuk TPS kurang rawan, 6 sampai 8 TPS ada 2 personel bertanggung jawab memastikan keamanan pemilihan suara," imbuh Kasi Humas.
Jumlah TPS kurang rawan di Kota Bengkulu sebanyak 979 TPS tersebar di 9 Kecamatan. Personel Polresta Bengkulu sebanyak 445 orang akan dibantu personel Linmas dan pihak terkait lain melaksanakan pengamanan. Selain itu, Polresta Bengkulu juga menerima bantuan BKO dari Polda Bengkulu, sebanyak 100 personel. Personel BKO Polda Bengkulu ditempatkan di 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Muara Bangkahulu, Kecamatan Kampung Melayu, Kecamatan Ratu Samban dan Polresta Bengkulu. (167/529)