Sidang Samisake Kembali Ditunda, Ini Alasan Majelis Hakim

Rabu 14 Feb 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Sidang agenda tuntutan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir satu miliar satu kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu jilid I tahun anggaran 2013, ditunda untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya pada sidang 7 Februari 2024 lalu, JPU Kejari Bengkulu belum siap dengan tuntutannya.

Kemudian sidang dilanjutkan pada Selasa 13 Februari 2024 dan kembali ditunda. Kali ini sidang ditunda, karena hakim ketua sedang ada kegiatan di Mahkamah Agung. Hal tersebut disampaikan  Ranggi Setiyadi SH kuasa hukum terdakwa samisake.

"Iya kembali ditunda, diagendakan sidang dilanjutkan tanggal 23 Februari 2024," jelas Ranggi.

Jika pekan depan sudah memasuki agenda tuntutan, Ranggi memastikan mengajukan pembelaan. Hal itu didasari dari fakta persidangan dan keterangan saksi selama persidangan. Salah satunya, minimnya pengawasan dari pihak terkait sehingga banyak pinjaman samisake tidak tertagih.

BACA JUGA:Pemilu 2024, Prabowo- Gibran Unggul di Seluma, Begini Perolehan Suaranya

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan di Mukomuko, Segini jumlahnya

Disisi lain, Ranggi juga meminta agar penyidik Kejari Bengkulu tidak berhenti dengan 4 terdakwa saja. Selain pengelola atau kepala koperasi, diduga masih banyak pihak yang harus bertanggung jawab karena punya peran terjadinya korupsi Samisake.

"Yang membuat regulasi dan peraturan harusnya bertanggung jawab, tidak hanya kepala koperasi saja yang terlibat," imbuh Ranggi.

Total kerugian negara korupsi Samisake lebih kurang Rp 1 miliar. Kerugian negara itu belum seluruhnya pulih. Tersangka yang telah mengembalikan diantaranya Akhir Mili selaku Ketua Koperasi SP Mandiri mengembalikan Rp 156 juta dan tersangka Rustam Hamzah selaku Ketua Koperasi SKIP Mandiri mengembalikan Rp 58 juta.

Berikutnya, Junilawati Sekretaris Koperasi SKIP Mandiri mengembalikan Rp 1,9 juta dan ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri mengembalikan Rp 26 juta. Dengan demikian total kerugian negara yang dikembalikan sementara Rp 240 juta.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan di Mukomuko, Segini jumlahnya

Data terhimpun, kerugian negara Rp 1 miliar itu berasal dari beberapa koperasi. Seperti BMT Kota Mandiri Rp 739 juta, Koperasi SP Mandiri Rp 156 Juta dan Koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta. Jika para tersangka tidak mengembalikan kerugian negara, maka aset milik mereka akan disita yang kemudian untuk membayar kekurangan dari kerugian negara yang ditimbulkan. (Rizki Surya Tama)

 

 

 

Kategori :