Harianbengkuluekspress - Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka bekerja sama dengan Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu dan Tim Opsnal Polsek Selebar meringkus resedivis kasus narkoba dan pencurian berinisail AS (28). Terduga pelaku asal Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan itu ditangkap, karena didugaterlibat curas terhadap Bela, salah seorang karyawan toko waralaba warga Kabupaten Kepahiang.
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro SIK mengatakan, terduga pelaku AS merupakan resedivis kasus narkoba pada 2017 dan kasus pencurian tahun 2022. Terduga pelaku baru sebulan keluar dari penjara atas kasus pencurian.
"Dari hasil penyelidikan laporan yang disampaikan korban, pelaku AS berhasil ditangkap tim opsnal Macan Cempaka. Pelaku merupakan resedivis kasus narkoba tahun 2017 dengan vonis 4 tahun 2 bulan dan kasus pencurian tahun 2022 dengan vonis 2 tahun 6 bulan," jelas Kapolsek.
Terduga pelaku beraksi sekitar 30 Januari 2024 di tempat kerja korban, sekitaran Jalan Ciliwung, Kelurahan Padang Harapan.
BACA JUGA:Pleno Tingkat PPK di Mukomuko Digelar Tanggal Segini
BACA JUGA:Kegiatan Keramaian di Mukomuko Dilarang, Ini Penyebabnya
Tertangkapnya pelaku AS setelah polisi memeriksa para saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah mendapatkan cukup bukti, tim opsnal macan cempaka berkoordinasi dengan tim opsnal Polsek Kampung Melayu dan tim opsnal Polsek Selebar. Koordinasi dilakukan karena tim opsnal macan cempaka mendapat informasi pelaku berada di wilayah Kelurahan Kandang. Tim gabungan kemudian menuju ke lokasi keberadaan pelaku. Upaya penangkapan dilakukan, meski sempat melakukan perlawanan, akhirnya AS menyerah.
"Dari penangkapan tersebut, tim menyita 1 handphone merek Iphone milik korban," pungkas Kapolsek. (Rizki Surya Tama)