PPK Diminta Antisipasi Salah Hitung, Saat Pleno

Jumat 16 Feb 2024 - 21:48 WIB
Reporter : Medi
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Proses pemungutan suara telah berakhir, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah mulai melakukan pleno terhadap perolehan suara per TPS di setiap kelurahan secara berurutan. 

"Setelah suara per kelurahan direkap, barulah dimasukkan ke dalam satu formulir rekapitulasi dan diplenokan ditingkat kecamatan," kata Ketua KPU kota, Rayendra Pirasad. 

Ia meminta agar pleno yang dipimpin PPK saat ini harus dilakukan secara jeli dan matang. Selain itu harus menginggat cara-cara antisipasi salah hitung yang telah dipelajari dalam bimbingan teknis (bimtek) sebelumnya. 

Terutama memastikan setiap angka perolehan secara berurutan mulai dari TPS 01 hingga seterusnya. 

Selain itu, rekapitulasi juga diurutkan secara berjenjang mulai dari Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota. 

"Ketua PPK dan anggota juga dibantu oleh anggota dan sekretariat PPS, secara teknis harus diselesai berurutan. Kita harap bisa selesai dengan lancar dan sukses," jelasnya. 

Setelah menerima hasil rekapan ini, maka KPU akan mengagendakan untuk dilakukan pleno di tingkat KPU kota, terhadap persentase peroleh suara itu.  

BACA JUGA:Golkar Calon Kuat Ketua DPRD Kaur, Segini Perolehan Kursinya

BACA JUGA:Pemilu di Kepahiang Kondusif, Ini Penjelasan KPU

Lanjutnya, setelah proses itu selesai maka KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi proses Pemilu 2024 tingkat kota. Namun, dari hasil pleno itu akan kembali diplenokan ditingkat KPU Provinsi.

"Pleno tingkat kota merekap hasil pleno disetiap kecamatan. Dan akan diumumkan menuju proses penetapan secara berjenjang," ungkapnya. 

Diketahui, berdasarkan PKPU nomor 05 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil penghitungan Pemilu, dimulai 15 Februari hingga 2 Maret untuk tingkat kecamatan. Lalu dilanjutkan rekapitulasi ditingkat kota maksimal hingga 5 Maret. Kemudian hasil ini harus disampaikan ke KPU provinsi Bengkulu pada 6 Maret mendatang. 

Sedangkan hasil pleno dari KPU Provinsi paling lambat harus disampaikan 11 Maret ke KPU RI. 

Sementara itu, pada tanggal 21 Maret hasil rekapitulasi ini akan diumumkan kepada masyarakat mulai dari Pasangan calon Persiden dan Wakil Presiden dengan perolehan suara terbanyak. Dan calon anggota dewan mulai dari tingkat nasional hingga tingkat Kabupaten/kota. 

"Kita menunggu hasil rekap dari semua kecamatan. Baru nanti pleno tingkat kota, kita akan upayakan lebih cepat namun tetap berlandaskan dengan aturan berlaku," jelasnya. (Medi)

Kategori :