4 TPS Pemilihan Ulang, Berikut Jenis dan Jadwalnya

Minggu 18 Feb 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Budi Hartono
Editor : Dendi Supriadi

konsultasi dan petunjuk lebih lanjut dari KPU Provinsi. Dan jikalau dari hasil kajian dan penafsiran berdasarkan aturan yang ada dan harus dilakukan PSU, maka PSU khususnya di TPS 9 itu akan dilakukan. 

”Jika PSU, akan kita lakukan. Pastinya melalui mekanisme dan prosedur yang ada. Termasuk akan dilakukan pleno di tingkat KPU,” katanya. 

Sembari menunggu keputusan tersebut, pihaknya telah menyiapkan segala sesuatunya. Termasuk surat suara dipastikan tersedia. 

“Khusus untuk surat suara ada. Dan siap digunakan jika akan digelar PSU,” bebernya. 

Deny menjelaskan, pihaknya mendapatkan surat rekomendasi dari pengawas TPS dari jajaran Bawaslu, Sabtu,17 Februari 2024.

Adapun temuan dari pengawas di TPS itu sekitar 58 surat suara yang sudah dicoblos pemilih tidak ditandatangani KPPS. 

”Ini diketahui setelah salah seorang anggota komisioner kita datang untuk memberikan hak suaranya di TPS tersebut. Dan melihat banyak surat suara yang tidak ditandatangani KPPS. Yang jelas di satu TPS itu ada kesalahan yang cukup fatal. Akan dilakukan PSU atau tidak masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU Provinsi,” lanjutnya. 

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo menyampaikan untuk pelaksanaan PSU atau tidak, yang menentukan KPU, termasuk jadwalnya. 

“Kami (Bawaslu,red) sifatnya mengawasi, dan menunggu keputusan dari KPU,” katanya. 

Dijelaskan Teguh, untuk pelaksanaan PSU ada waktu yang telah ditetapkan berdasarkan aturan. Yakni paling lambat 10 hari terhitung sejak telah dilakukan pemungutan

suara pada 14 Februari 2024 lalu. 

”Untuk temuan sementara hanya di satu TPS. Untuk laporan maupun temuan dugaan pelanggaran lain belum

ada,” ungkapnya. 

Diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 9 Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko sebanyak 271 pemilih. (900)

 

Jenis Pemungutan Suara Ulang di Provinsi Bengkulu 

Kategori :