Kemendikti Saintek Godok Perpres Tukin Dosen, Stella Cristie : Ini kuncinya

Wamenristekdikti Saintek, Stella Christie -Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Wamenristekdikti) Stella Christie mengatakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Kemendikti Saintek) tengah menggodok pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen ASN. 

Saat ini Kemendikti tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tukin dosen ASN. 

Perpres ini diperlukan sebagai aturan turunan untuk pembayaran Tukin dosen ASN, dan saat ini sedang dalam tahap harmonisasi.

"Perpres ini sangat penting. Perpres ini adalah kuncinya." kata Stella. 

Kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan kementerian baru yang merupakan pemekaran dari Kementerian Riset dan Teknologi. Oleh karena itu, saat pertama kali diangkat menjadi Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, Satryo Somantri Brojonegoro langsung mengajukan alokasi anggaran untuk dosen ASN.

 Anggaran yang diajukan sebesar Rp 2,8 triliun. Anggaran ini juga dimintakan kepada DPR. 

BACA JUGA:Tunjangan Kinerja Dosen Tahun 2025 Dipastikan Tak Cair, Ini Alasannya

BACA JUGA:Protes Tukin Tak Kunjung Cair, Aliansi Dosen Kirim Karangan Bunga, Layangkan 3 Tuntutan Ini

“Kan ada warisan dari sebelumnya. Nah, yang kami mintakan konsiyasi di DPR soal tukin itu, " beber Stella, seraya menambahkan bahwa tunjangan kinerja untuk dosen ASN sudah masuk dalam peraturan mulai tahun 2020.

 Tunjangan ini ditetapkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 49 Tahun 2020. 

Pada tahun 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Keputusan Menteri No. 447/P/2024 tentang pembayaran tunjangan jabatan, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja bagi dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset.

Keputusan tersebut telah diundangkan. Berdasarkan keputusan ini, dosen ASN akan berhak atas tunjangan kinerja mulai awal tahun 2025. 

Berdasarkan Keputusan Menteri No. 447/P/2024, dosen ASN akan menerima tunjangan kinerja yang besarnya sesuai dengan jabatannya. 

Menurut Kepmen tersebut, dosen dengan jabatan asisten ahli  dengan kelas jabatan  9 akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 5 juta per bulan, lektor mendapatkan Rp 8,7 juta per bulan, lektor kepala mendapatkan Rp 10,9 juta  serta profesor Rp 19,2 juta per bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan