Guru SLB dan Honorer Lulusan SD Diakomodir jadi PPPK

Minggu 18 Feb 2024 - 22:28 WIB
Reporter : Budhi S
Editor : Dendi Supriadi

"Gelondongannya sudah kita sampaikan, tinggalah lagi sambil menunggu petunjuk pembukaan e-formasi rincian jenis jabatan yang diusulkan. Baik PPPK maupun PNS. Sifatnya masih menunggu," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman SE MSi menuturkan, sesuai aturan Guru non PLB tersebut masih belum bisa diakomodir ke dalam formasi guru PLB. 

Guru yang mengajar di SLB, seharusnya tidak boleh guru non PLB.

Namun, karena tidak ada lagi guru yang mengajar sesuai jurusan, guru tersebut akhirnya dilakukan perekrutan sebagai tenaga honorer di SLB.

"Sesuai dengan peraturannya, guru yang mengajar itu harus guru PLB. Tidak boleh guru-guru di luar itu, akan tetapi karena kita tidak ada guru yang sesuai dengan jurusan tersebut, maka terpaksa dipakai guru-guru di luar pendidikan itu," paparnya.

Meski begitu, aspirasi yang disampaikan oleh para guru non PLB tersebut ini tetap akan disampaikan pada usulan. Pihaknya berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat mengenai permasalahan tersebut nantinya. Diharapkan para guru tersebut bisa diakomodir dengan persyaratan tertentu. 

"Mungkin nanti persyaratannya yakni sudah lama mengabdi minimal berapa tahun dan sudah mengikuti pelatihan. Hal seperti itulah yang harus kita tampakan nantinya. Namun, saat ini semua masih tergantung kebijakan dari pemerintah pusat," demikian terangnya. (529)

 

Kategori :