Hal yang disepakati antara lain SiPA (Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank), Repo Syariah (Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah),
Juga. SiKA (Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank), bank kustodian, pengelolaan dana investasi (Reksa Dana Syariah) dan penyaluran pembiayaan.
“Implementasi dari business deal ini diharapkan dapat memperkuat integrasi dan sinergi antara para pelaku pasar serta meningkatkan harmonisasi hubungan bersama regulator sebagai pemangku kebijakan,” kata Hery.
Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI) Wahyu Purnama mengatakan BI dan OJK sebagai dua regulator di sektor keuangan, terus berupaya meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.
Pihaknya menilai kerja sama yang terjalin antara BSI dan sejumlah lembaga keuangan syariah tersebut di atas selaras dengan upaya regulator untuk mendorong literasi keuangan syariah.
Wahyu juga menyakini bahwa dengan sinergi dan kolaborasi bersama, adaptasi penggunaan jasa keuangan syariah oleh generasi muda, khususnya milenial dan generasi Z, akan semakin luas ke depannya.
“Dengan sinergi bersama antara seluruh stakeholder untuk mendorong ekonomi dan keuangan syariah, diharapkan ke depannya masyarakat kita semakin akrab dengan hal-hal terkait syariah. Kegiatan berzakat dan berwakaf juga semakin viral dan menjadi budaya kita. Agak kurang enak terdengar kalau Indonesia sebagai negara muslim terbesar, tetapi pangsa untuk keuangan syariahnya masih kurang,” katanya.
Wahyu juga menyebutkan bahwa kinerja keuangan syariah terus menunjukkan tren menguat setiap tahunnya, termasuk pada 2023.
Hal ini tidak terlepas dari stabilnya kondisi perekonomian makro Indonesia di tengah berbagai dinamika dan ketidakpastian global.