Lokasi Pemilu Ulang Bertambah, Berikut Jumlah TPS dan Jadwalnya

Senin 19 Feb 2024 - 22:16 WIB
Reporter : Eko, Budi H, Jefry
Editor : Dendi Supriadi

"Ada warga memiliki KTP luar, tapi berdomisili di lokasi TPS. Kemudian memilih di situ. DPK itu bisa memiliki sesuai alamat KTP. Informasi kita dapat, DPK memilih tidak sesuai domisili," bebernya.

Atas pelanggaran itu, Bawaslu masing-masing wilayah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan PSU. Sehingga KPU pun menetapkan wilayah tersebut dilakukan PSU.

"Rekomendasi Bawaslu itulah dilakukan PSU," tutur Sarjan.

Untuk PSU itu, lanjut Sarjan, dilakukan pada waktu yang berada. 

Untuk Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma akan dilakukan pada tanggal 22 Februari ini. Sementara PSU di Kabupaten Mukomuko akan dilakukan pada tanggal 24 Februari.

"Waktunya tidak sama, di wilayah tersebut sudah menetapkan waktu PSU," ujarnya.

Di sisi lain, Sarjan melanjutkan, dalam proses PSU, tentu KPU melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan informasi kepada daftar pemilih untuk melakukan pencoblosan ulang. 

Pemilih khusus (DPK) yang sesuai KTP dan domisili tinggal, akan diundang lagi untuk mencoblos. Namun bagi DPK yang tidak sesuai KTP dan domisili, tidak akan diundang lagi untuk melakukan pencoblosan ulang.

"Jadi, DPK yang tidak sesuai persepsi, tidak bisa lagi memilih," tandas Sarjan. 

Sementara itu, Ketua KPU Seluma, Hendri Arianda SP 

mengatakan PSU di TPS 5 di Kelurahan Napal dilakukan karena rekomendasi Bawaslu Seluma. 

“Intinya kita melaksanakan PSU sesuai rekomendasi dari Bawaslu Seluma, berdasarkan formulir model A pengawasan,” tegasnya.  

Dijelaskan, pada TPS 5 Napal ini terdapat 259 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga kebutuhan logistik dipastikan juga telah dialokasikan, mengingat pada logistik sebelumnya telah diakomodir untuk PSU tersebut.

“Untuk logistik kita pastikan telah tersedia dan akan diusulkan terlebih dahulu ke KPU provinsi,” sampainya.

Sementara itu, ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya SSos menyampaikan, jika rekomendasi dari Bawaslu tersebut berdasarkan hasil pemantauan Pengawas TPS yang kemudian dituangkan dalam berita acara. 

Diketahui, gugaan pelanggaran adalah terdapat  3 orang yang menyalurkan hak suaranya pada TPS 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma.

Kategori :