Namun yang bersangkutan tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Kesalahan tersebut karena kurang ketelitian KPPS dalam mencermati pemilih yang terdaftar pada TPS 05. Surat suara yang diterima oleh ketiga orang tersebut berbeda-beda.
24 Februari PSU TPS 9 Penarik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko telah
memplenokan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 9 Desa Penarik, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko pada 24 Februari 2024 mendatang. PSU yang akan dilakukan itu yakni pemilihan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
“Sudah kita plenokan. Pelaksanaan PSU dilakukan pada 24 Februari 2024 mendatang,” kata Ketua KPU Mukomuko Deny Setiabudi dikonfirmasi, Senin,19 Februari 2024.
Disampaikannya untuk teknis dan kesiapan serta kelengkapan PSU di TPS 9 itu prosedurnya sama dengan TPS-TPS lainnya ketika Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
“Untuk pelaksanaannya sama. Seperti tempat TPS harus ada, logistik Pemilu, disiapkan. Termasuk petugas KPPS,pengawas dan saksi-saksi juga standby di lokasi,” katanya.
Untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 9 ini sekitar 271 pemilih.(900/151/333)