harianbengkuluekspress.id - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Bengkulu yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) bertambah.
Setelah sebelumnya 3 TPS di Kota Bengkulu, yakni TPS 4 Cempaka Permai, TPS 16 Jalan Gedang, TPS 6 Pekan Sabtu, dan TPS 9 di Desa Penarik Kabupaten Mukomuko diputuskan PSU, kini bertambah 1 TPS di Kabupaten Seluma.
Yakni TPS 5 Kelurahan Napal Kabupaten Seluma.
Dengan demikian, jumlah TPS yang melaku PSU di Provinsi Bengkulu menjadi 5 TPS.
BACA JUGA:NasDem dan Golkar Saling Klaim Raih Kursi ke-4 DPR RI, Berikut Perolehan Suaranya
BACA JUGA:PPP Berjaya di Seluma, Raih 6 Kursi, Berpotensi jadi Pimpinan DPRD
Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi SE MAk mengatakan, TPS yang melakukan PSU itu ada 3 di Kota Bengkulu. 1 TPS di Mukomuko dan 1 TPS di Seluma.
Dijelaskannya, 5 TPS yang dilakukan PSU itu berbeda-beda jenis surat suara yang akan dicoblos ulang.
Seperti di Kota Bengkulu, TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang hanya PSU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian, TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai melakukan PSU Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Bengkulu. Lalu untuk TPS 6 di Kelurahan Pekan Sabtu hanya PSU DPR RI dan DPD RI.
Sedangkan di Kabupaten Seluma TPS 5 Kelurahan Napal, juga dilakukan PSU empat jenis. Yaitu Pilpres, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.
Sementara di Kabupaten Mukomuko, TPS 9 di Desa Penarik PSU hanya 4 jenis yakni DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Bengkulu dan DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 2.
"Jadi setiap TPS itu berbeda-beda jenis PSU-nya," tambahnya.
Sarjan mengatakan, PSU hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu, memiliki kasus fatal.
Hal itu terjadi karena KTP yang dimiliki Daftar Pemilih Khusus (DPK) berbeda domisili.