harianbengkuluekspress.bacakoran.co – Oknum dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong berinisial RA yang sebelumnya diduga melakukan pungutan liar (Pungli) biaya jasa visum sebesar Rp 350 ribu yang seharusnya masih Rp 30 ribu untuk 1 kali visum dipanggil pihak Sat Reskrim Polres Lebong untuk dimintai keterangan.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo STrK SIK MH membanarkan bahwa oknum dokter spesialis yang melakukan pemeriksaan forensik dalam hal ini terkait visum sudah dipanggil unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Lebong untuk dimintai keterangan.
“Ia dokter spesialis berinisial Ra kita panggil untuk dimintai keterangan,” sampainya, Selasa 21 Februari 2024.
Lanjut Kasat Reskrim, sebelumnya pada hari Senin 20 Februari 2024, pihaknya sudah mendatangi tempat yang bersangkutan untuk menyampaikan surat pemanggilan. Akan tetapi yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat, sehingga dilakukan pemanggilan ulang dan akhirnya yang bersangkutan memenuhi panggilan.
“Untuk saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dari penyidik,” jelasnya.
BACA JUGA:Mitsubishi Xforce Hadirkan Kemewahan Berkendara, Canggih dan Kokok
BACA JUGA:5 Penyelenggara Pemilu Sakit, Ini Kata Ketua KPU Kepahiang
Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim, adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Ra dilakukan kepada 4 orang anggota Polres Lebong yang pada saat itu melakukan visum atas beberapa perkara yang sedang ditangani. Dalam 1 kali visum, anggota yang melakukan pengajuan membayar sebesar Rp 350 ribu.
“Itu dibuktikan dengan kwitansi cap dan tandatangan dokter yang bersangkutan,” ucapnya.
Masih kata Kasat Reskrim, selain memanggil RA untuk dimintai keterangan, penyidik unit Tipidkor juga telah memanggil ke-4 anggota Polres Lebong yang sebelumnya melakukan pengajuan visum ke RSUD Lebong untuk dimintai keterangan.
“Dalam hal ini semua pihat yang terkait akan kita mintai keterangan,” tuturnya.
Ditambahkannya, sampai saat ini dugaan pungli untuk biaya 1 kali pengajuan visum di RSUD Lebong dilakukan oleh oknum dokter tersebut. Akan tetapi pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait adanya dugaan pungli untuk biaya visum di RSUD Lebong.
“Untuk saat ini dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan,” tutupnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Lebong Rachman SKM MSi mengatakan, bahwa terkait biaya visum sesuai dengan perda yang saat ini diberlakukan. Setiap 1 kali pemeriksaan, pengajuan dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu.
“Akan tetapi informasi yang saya terima, biaya yang dikeluarkan pihak pengaju lebih dari itu,” ucapnya.