Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Air Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah. Beberapa sebab yang membuat kasus tersebut belum ditetapkan tersangka salah satunya kerugian negara yang belum dikantongi penyidik.
Kemudian masih ada beberapa saksi lagi yang harus dimintai keterangan. Sementara penyidik sudah mengantongi audit internal, hanya saja belum bisa disampaikan nominalnya berapa.
"Sudah ada, tapi untuk nominalnya nantilah," ujar Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo SH.
Alasan lain kerugian negara belum bisa disampaikan, karena keuangan negara belum ada yang dikembalikan. Artinya, penyidik menunggu pihak yang menggunakan uang tidak peruntukannya dikembalikan.
BACA JUGA:2024 PPN Dilanjutkan, Warga Diminta Begini
BACA JUGA:Oknum Polisi Dituntut 5 Tahun, Ini Dia Kasusnya
"Pertimbangan lainnya terkait dengan keuangan negara yang belum dibayarkan," imbuh Danang.
Proyek jembatan tersebut masuk kedalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Awalnya dugaan korupsi dilidik oleh Kejati Bengkulu Tengah, tetapi kemudian diambil alih Kejati Bengkulu. Proyek jembatan berlokasi di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah dikerjakan oleh PT AJ. Anggaran proyek jembatan bersumber dari APBN Kementrian PUPR. Anggaran pembangunan jembatan tersebut Rp 49 miliar pada 2020. (Rizki Surya Tama)