Harianbengkuluekspress.id - Kasus penipuan dengan modus meluluskan seseorang menjadi anggota Polri telah dibacakan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu. Bripda Sigit Adi Nugroho dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP. Sigit dituntut pidana penjara 5 tahun atas perbuatannya itu. Tetapi, tuntutan tersebut bagi Haryantoni (orang tua Yayat) belum memnuhi rasa keadilan.
"Saya ini kan orang tuanya korban (yayat) susah payah cari uang. Saya minta tolong pihak kepolisian bantu kembalikan kerugian saya," ujar Haryantoni.
Lebih lanjut Haryantoni mengatakan, saat sidang tuntutan kemarin, dirinya sebagai korban tidak lagi disinggung dalam persidangan. Apalagi disinggung dalam tuntutan, misalnya mengembalikan seluruh kerugian korban.
Haryantoni juga mengaku jika Sigit belum ada mengembalikan kerugian sedikitpun. Meski dalam persidangan dia mengatakan akan mengembalikan semua kerugian korban. Kenyataannya sampai tahap penuntutan, Haryantoni belum menerima pengembalian apa-apa dari Sigit.
BACA JUGA:Proses Pemodal Utama Proyek Asrama Haji
BACA JUGA:Bupati BU Lantik 3 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Namanya
"Soal itu hanya berita saja, saya tidak pernah terima langsung dengan tangan saya. Soal motor yang katanya mau digunakan untuk kembalikan juga tidak jelas," imbuhnya.
Haryantoni dan kelaurga tentunya berharap, saat sidang putusan nanti, majelis hakim kembali mempertimbangkan tuntutan dari JPU. Intinya agar bisa memenuhi rasa keadilan. Tuntutan 5 tahun yang diberikan jaksa pada Sigit merupakan tuntutan maksimal. Karena Sigit dinilai bersalah melanggar pasal 378 KUHP.
Jika berdasarkan undang-undang, hukuman maksimal pasal 378 KUHP adalah 4 tahun, tetapi karena perbuatan Sigit berulang sehingga jaksa menambah hukuman 1 tahun sehingga tuntutan Sigit menjadi 5 tahun. (Rizki Surya Tama)