harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) telah menyiapkan sebanyak 44 tenda untuk stand pameran produk unggulan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Kabupaten Mukomuko secara gratis.
Pelaksana tugas Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE MAP menjelaskan, puluhan tenda yang disiapkan untuk stand pameran OPD sengaja disiapkan Pemkab Mukomuko untuk diisi oleh instansi vertikal seperti Kejari, Polres, TNI, Kemenag dan perusahaan seperti PT Agro Muko, BUMN seperti Bank Bengkulu, BSI maupun BUMD yang ada di Kabupaten Mukomuko.
“Tenda kita terbatas, maka setiap tenda diisi lebih dari satu OPD. Yang jelas semua OPD bisa ikut mempromosikan produk unggulan yang ada masing-masing,” katanya. Menurutnya, pembukaan stand pameran dibuka langsung Bupati Mukomuko H Sapuan SE MM, pada Kamis 22 Februari 2024 dan akan berakhir hingga Minggu 25 Februari 2024. Sebab di hari Minggu malam Senin sudah masuk acara puncak perayaan HUT ke-21 tersebut.
“Stand pameran hanya dilaksanakan selama empat hari di lapangan komplek perkantoran Pemkab Mukomuko yang dimulai hari Kamis hingga Minggu,” katanya.
BACA JUGA:Pemilu di Mukomuko Aman, Begini Strategis Dilakukan
BACA JUGA:PSU, Paslon 02 Kembali Menang
Selain itu, lanjut Nurdiana, pihaknya juga telah mendaftarkan lima produk milik pelaku UMKM. Tujuannya agar produk UMKM tersebut tidak diklaim oleh pihak lain. Lima produk itu yakni rendang lokan, jantung pisang, kue kerambi, kue kari dan kue Tart.
“Sudah kita daftarkan dan masih dalam proses di Kemenkumham,” bebernya. Dijelaskannya, jika produk sudah didaftarkan ke Kememkumham,maka tidak ada pihak lain yang bisa mengklaim.
”Sudah banyak kejadiannya diklaim orang, karena yang punya produk lambat mendaftarkan. Nah inilah tujuan kita agar merek produk UMKM itu segera didaftarkan,” katanya.
Nurdiana kembali mengingatkan, agar pelaku UMKM segera mendaftarkan produknya dengan segera. Jangan sampai produk yang sudah dikenal luas dengan promosi yang mengeluarkan biaya mahal diklaim oleh pihak lain. Tentu hal ini sangat merugikan pelaku UMKM, karena dalam sistem pendaftaran, siapa yang lebih cepat mendaftarkan kekayaan intelektual, maka itulah yang diakui secara hukum. Sebagai penguatan bagi pelaku UMKM, agar segera mendaftar karya intelektual mereka. Ia juga menyampaikan, sekarang ini sangat penting adanya perlindungan kekayaan intelektual. Karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang kekayaan intelektual. Diharapkannya, dengan dukungan kuat dari Kanwil Kemenkumham, hendaknya tumbuh motivasi bagi pelaku UMKM untuk membuat karya-karya intelektual khususnya yang berbentuk hak cipta, paten dan desain industri atau lainnya. Pada dasarnya penerbitan hak cipta itu, tergantung dengan apakah produk yang didaftarkan telah terlebih dulu didaftarkan atau belum. Apabila sudah terlebih dahulu ada yang memang hak cipta atas produk yang didaftarkan. Maka pengusulan diminta untuk melakukan perubahan nama jika masih tetap akan mengusulkan penerbitan hak cipta.
“Maka dari itu kita mendaftarkan dengan cepat jangan sampai ada yang lebih dulu. Untuk diterima atau ada perubahan sejauh ini proses masih berjalan, maka dari itu kami masih menunggu petunjuk selanjutnya,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk Mukomuko pelaku UMKM memang banyak terdiri dari pelaku usaha kuliner, ketimbang pengrajin. Maka dari itu jenis kuliner tersebut didaftarkan terlebih dahulu. Sebab seperti rendang lokan dan beberapa jenis kue lainnya diyakini tidak hanya ada di Mukomuko, akan tetapi ada di daerah lain dan hanya saja rasa yang akan membedakan.
“Yang pastinya kita daftarkan dulu, jika nanti sudah ada yang lebih dulu memilik payung hukum atas produk tersebut terpaksa kita harus mundur atau merubah nama,” ungkapnya.(budi/prw/krn)