Tabat 10 Desa di Lebong Tak Kunjung Selesai, Ini Penyebabnya

Jumat 23 Feb 2024 - 20:53 WIB
Reporter : Erick
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.bacakoran.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memutuskan terkait 5 titik tapal batas (Tabat) 10 desa yang sampai saat ini belum ada kesepakatan. Sementara dari hasil katometrik yang nantinya dihitung oleh pihak Topdam Sriwijaya II.

Sekretaris Dinas Pemberdayan masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Danial Paripurna Ssos mengatakan, bahwa dari total 93 desa dan 11 kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong, baru 9 desa dan 11 kelurahan yang telah selesai terkait tabat wilayah pada tahun 2023 yang lalu.

“Sementara 84 desa lagi baru tahun ini dilakukan penghitungan titik koordinat,” sampainya, Jumat 23 Februari 2024.

Lanjut Danial, namun dari 84 desa yang diminta untuk menganggarkan dalam penghitungan titik koordinat di tahun 2024 ini masih ada 10 desa lagi yang belum ada kesepakatan. Yaitu perbatasan antara Desa Lokasari dengan Desa Gandung, Desa Teluk Dien dengan Talang Ratu, Desa Tik Kuto dengan Rimbo Pengadang.

“Kemudian Desa Sukau Kayo dengan Desa Blau serta Desa Garut dengan Selebar Jaya,” jelasnya.

Ia menerangkan, masih adanya desa yang belum sepakat terkait batas wilayah mereka dikarenakan masih adanya persoalan administrasi yang tidak selesai seperti adanya warga desa A yang masuk ke wilayah desa B serta permasalahan-permasalahan yang seharusnya bisa diselesaikan oleh para Pemdes itu sendiri.

“Apalagi Desa yang belum selesai didominasi Desa pemekaran,” tuturnya.

BACA JUGA:Pleno Kabupaten Rejang Lebong Digelar Sebelum Tanggal Ini

BACA JUGA:PAD Parkir di Kepahiang Ditargetkan Meningkat, Segini Peningkatannya

Masih kata Danial, belum adanya kesepakatan terkait tabat di 5 titik dari 10 desa tersebut, akhirnya tim yang sebelumnya telah dibentuk  melakukan rapat untuk mencari jalan terbaik dan memutuskan bagaimana tapal batas desa yang belum adanya kesepakatan.

“Karena belum ada kesepakatan, maka keputusan tapal batas nantinya ditentukan Pemkab Lebong,” ucapnya.

Ditambahkan Danial, adapun keputusan terkait 5 titik tapal btas yang belum selsai sendiri, diputuskan dari rekomendasi atau saran dari tim Topdam Sriwijaya II yang melakukan penghitungan. Dengan demikian nantinya ke 10 Desa tersebut harus menerima apa yang nantinya diputuskan oleh Pemkab Lebong.

“Karena tidak selesai dengan Pemdes, maka diambil alih oleh Pemkab Lebong,” ujarnya.

Sementara itu ucap Daniel, untuk 74 Desa yang tidak ada lagi permasalahan, sebelumnya telah dilakukan penghitungan titik koordinat oleh tim dari Topdam Srijaya II. Dengan demikian, tinggal menunggu hasil pengolahan data.

“Untuk 74 Desa yang telah dihitng di tahun 2024 ini tidak ada lagi masalah terkait tapal batasnya,” tutupnya.(erik)

Kategori :