Pengelola Wisata di Lebong Segera Dievaluasi, Ini Tujuannya
WISATA: Objek wisata Air Putih yang berada di desa Bioa Putiak Kecamatan Pinang Belapis yang menjadi salah satu destinasi unggulan Kabupaten Lebong.-ERICK/BE -
harianbengkuluekspress.id – Dari total 3 objek wisata penghasil Pendapatan Asli daerah (PAD) di Kabupaten Lebong, hanya pengelola objek wisata Air putih yang memenuhi target PAD sebesar Rp 40 juta. Sementara objek wisata Danau Picung hanya Rp 3 juta dan wisata Pulau Harapan nihil dari target PAD masing-masing Rp 15 juta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong, Riki Irawan SSos MSi membenarkan bahwa di tahun 2024 memang telah ditargetkan sebesar Rp 70 juta yang bisa didapat dari 3 objek wisata untuk menghasilkan PAD.
“Target yang kita berikan juga sudah disampaikan dan disanggupi pengelola,” sampainya, Senin 06 Januari 2024.
Lanjut Riki, akan tetapi hingga akhir tahun 2024 hanya pengelola objek wisata Air putih yang berada di Kecamatan Pinang Belapis yang bisa memenuhi target sebesar Rp 40 juta. Sementara objek wisata danau Picung di Kecamatan Tubei hanya membayar sebesar Rp 3 juta dan objek wisata Pulau Harapan sama sekali tidak menghasilkan PAD.
“Pengelola objek wisata pulau harapan di Kecamatan Lebong Selatan sama sekali tidak membayar,” jelasnya.
BACA JUGA:Menkeu Gagas Edukasi Pasar Modal, Sasar Siswa/siswi Sekolah Dasar Ini Tujuannya
BACA JUGA:Biaya Haji Ditetapkan Rp 89,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 55,43 Juta
Masih kata Riki, selama ini pihaknya selalu mengingatkan pengelola objek wisata atas kewajibannya menghasilkan PAD, baik iu secara lisan maupun tertulis. Akan tetapi hingga akhir tahun pengelola objek wisata tidak mampu memenuhi target.
“Selalu kita ingatkan agar bisa menyelesaikan pembayaran PAD,” ucapnya.
Ditegaskan Riki, melihat ketidakmampuan pengelola untuk memenuhi target yang telah ditetapkan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan nantinya akan disampaikan kepimpinan terkatik penggantian pengelola atau ada kebijakan lainnya, serta melihat potensi objek wisata lainya yang dapat menghasilkan PAD.
“Hasil evaluasi akan kita sampaikan ke pimpinan nantinya,” ujarnya.
Ditambahkan Riki, ada beberapa faktor yang kemungkinan menyebabkan pengelola tidak melakukan menyetor PAD, salah satunya terkait sarana dan prasarana (Sapras) di objek wisata. Untuk Sapras sendiri sebelumnya di tahun 2024 telah diajukan akan tetapi belum disetujui.
“Terkait sapras kita selalu ajukan, namun belum terealisasi,” tuturnya.
Untuk itulah, ucap Riki, diharapkan di tahun 2025 ini ada kebijakan dari pimpinan untuk bisa lebih memperhatikan lagi terkait sapras di kawasan objek wisata, sehingga bisa menarik pengunjung lebih banyak lagi dan bisa menghasilkan PAD sesuai yang telah ditargetkan.