Harianbengkuluekspress.id – Bangunan Berendau Kutau yang berada di Pasar Kutau, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Manna akhirnya dapat dikelola Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Selatan (BS).
Sebab, proses hibah Bangunan Berendau Kutau dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ke Pemda BS telah rampung.
Sehingga, bangunan 2 lantai yang menelan biaya sebesar Rp 2,5 Miliar tersebut dapat digunakan oleh para pedang dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta masyarakat umum yang ingin berbelanja dan bersantai.
Sebab, Bangunan Berendau Kutau sendiri dirancang untuk menjadi pusat kuliner yang ada di BS.
“Berendau Kutau salah satu fungsinya adalah untuk kuliner dan pusat oleh-oleh di Kabupaten Bengkulu Selatan,” ujar Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM kepada BE, Minggu 25 Februari 2024.
BACA JUGA:PSU Ubah Caleg Terpilih, Berikut Prediksi 25 Caleg DPRD Mukomuko Terpilih 2024-2029
BACA JUGA:Kepala OPD Segera Dirombak, Gubernur: Kita Lakukan Penyegaran
Lebih lanjut, Gusnan mengatakan Berandau Kutau akan ditata dengan rapi dan baik untuk meningkat kenyamanan para pengunjung. Sebab setelah sempat terbengkalai selama hampir 2 tahun karena kendala proses hibah, akhirnya pengelolaan Berendau Kutau menjadi tanggung jawab Pemda BS.
“Rencananya kemarin kita juga akan membuat spot-spot olahraga kecil dan kegiatan anak-anak pada malam hari, tetapi memang kemarin sempat terkendala anggaran,” katanya.
Meskipun begitu, Gusnan memastikan kehadiran Berendau Kutau menjadi warna sendiri di BS yang dapat memikat para pengunjung yang sedang berlibur di Bumi Sekundang Setungguan. Bahkan, Berendau Kutau diyakini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perdagangan.
“Jelasnya Berendau Kutau akan kita jadikan pusat kerajinan, kuliner dan oleh-oleh yang dapat meningkatkan UMKM kita yang ada di BS,” ungkapkan.
BACA JUGA:Usai Pleno PPK, KPU BS Lanjut Pleno Kabupaten
Gusnan juga meminta pengelolaan Berendau Kutau dapat dilakukan dengan baik. Adapun untuk proses retribusi yang ada di Berendau Kutau akan melalui perhitungan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jadi selain ditata agar tidak ada gerobak yang berjualan sembarang, penataan tempat parkir yang ada di Berendau Kutau juga harus ditata dengan baik,” pungkasnya. (Renald)