Terdakwa KUR Syariah Dituntut 5 Tahun Ditambah Denda Segini

Selasa 27 Feb 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Dendi S

Atas tuntutan tersebut, tiga orang terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing mengajukan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi, tanggal 14 Maret 2024 dengan agenda pembelaan dari terdakwa. 

Seperti diketahui, kasus tersebut disidik Kejati Bengkulu. Total dana KUR yang diselewengkan oknum pegawai lembaga perbankan itu diperkirakan Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2021 dan 2022. Alasan mereka nekat menyelewengkan uang negara karena terlilit hutang. Seperti tersangka Robi yang terlilit hutang rentenir sehingga nekat menyelewengan dana KUR. 

Modus korupsi atau penyelewengan dana KUR tersebut dilakukan oknum pegawai bank syariah dengan cara memalsukan data penerima. Harusnya dana KUR diterima per-orang, tetapi oknum pegawai tersebut mengumpulkan sejumlah data penerima KUR. Setelah cair, uangnya tidak diserahkan kepada penerima KUR tetapi dinikmati sendiri untuk kepentingan pribadi.(167)

 

Kategori :