BACA JUGA:5 Tips Agar Pelajaran Mudah Dipahami, Coba Terapkan!
BACA JUGA:PPP Ancam Laporkan Ketua KPU Benteng ke DKPP, Berikut Penyebabnya
Pengunggah mengklaim memiliki lebih dari 250 juta (252.327.304) data. Ia menyediakan 500 ribu data sebagai sampel.
Sampel ini juga memuat data sejumlah pemilih yang berada di luar negeri. Penjahat siber ini menjual data tersebut dengan harga 2BTC atau US$74 ribu (Rp1,14 miliar).
Oleh sebab itu, dia berkesimpulan KPU telah melanggar akuntabel dan profesional.
"Teradu diduga kuat prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 huruf b dan prinsip profesinalitas peraturan DKPP Nomor 17 tentang Kode Etik dan Penyelenggara Pemilu," bebernya. (*)
Kategori :