Harianbengkuluekspress.id - Kabar gembira bagi yang ingin menjadi pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Pasalnya, Pendaftaran dibuka mulai Selasa 27 Februari 2024.
"Pendaftaran pemantau Pilkada 2024 dimulai 27 Februari sampai 16 November 2024," kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat.
Drajat mengatakan pendaftaran pemantau itu untuk mendapatkan akreditasi dari KPU.
Untuk pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, akan diakreditasi oleh KPU provinsi,Sedangkan untuk pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan diakreditasi oleh KPU kabupaten/kota.
BACA JUGA:Semua Komisioner KPU RI Diperiksa DKPP, Ternyata Ini Alasannya
BACA JUGA:Pendaftaran SNBP Sore ini Ditutup, Ini 20 Kampus Terbanyak Pendaftar
Kemudian, untuk pemantau asing dapat mendaftar ke KPU RI. Namun, pemantau asing harus memiliki rekomendasi dari kementerian terkait.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan jadwal Pemilihan Umum Daerah atau Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pemantau Pemilu meliputi:
a. Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah;
b. Lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;
c. Lembaga pemilihan luar negeri; dan
d. Perwakilan negara sahabat di Indonesia.
Pada pasal 1 Angka 13 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum juga menjelaskan tentang Pemantau Pemilu, yaitu: