Pendaftaran Pemantau Pilkada Dibuka, Ini Syaratnya

Rabu 28 Feb 2024 - 13:59 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

“Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu,” 

BACA JUGA:Orang Malas Membaca, Ternyata Ini Pemicu dan Berikut Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Selalu Sehat dan Jauh dari Penyakit

Lalu, pada pasal 436 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur keberadaan pemantau pemilu.

Di dalam undang-undang tersebut juga terdapat aturan mengenai persyaratan yang harus di penuhi pemantau pemilu, yaitu:

1. bersifat independen, bebas, non partisipan dan tidak mempunyai afiliasi dengan peserta pemilu.

2. mempunyai sumber dana yang jelas; dan

3. teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.(memperoleh akreditasi dari KPU)

Demikianlah informasi ini. Semoga bermanfaat. (*)

 

Kategori :