PERAN PGRI DALAM MENINGKATKAN MUTU LAYANAN PENDIDIKAN

Rabu 28 Feb 2024 - 21:55 WIB
Reporter : supriyanto
Editor : Novriyanto

c. Peningkatan kesadaran seluruh pengurus dan anggota PGRI di Kabupaten Bengkulu Tengah mengenai perlunya perubahan sikap, perilaku, wawasan dan rasa tanggung jawab organisasi melalui berbagai forum organisasi, kegiatan pelatihan, seminar, serta kaderisasi yang bertingkat dan berjenjang

d. Peningkatan dan perbaikan citra PGRI, baik dimata masyarakat maupun dimata anggota, serta peningkatan kinerja dan kebersamaan organisasi agar mampu mengakomodasikan serta memperjuangkan segenap aspirasi dan kepentingan anggota sehinga PGRI dapat melaksanakan misi dan tugas dengan baik.

e. Peningkatan kemampuan, dedikasi, profesi dan kesejahteraan anggota serta mengusahakan adanya standarisasi, lisensi, sertifikasi dan akreditasi profesi guru

f. Peningkatan fungsi dan peran PGRI dalam program pembangunan pendidikan dalam upaya menyukseskan wajib belajar sesuai dengan program Kabupaten, dan menciptakan masyarakat belajar, memberatas kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan

g. Peningkatan secara optimal dan merata diseluruh Kabupaten Bengkulu Tengah, fungsi dan peran PGRI sebagai kekuatan pemikir yang menampilkan gagasan serta konsep peningkatan mutu pendidikan sebagai pengontrol yang mengoreksi setiap kebijakan pendidikan yang menyimpang dari prinsip dasar kependidikan dan sebagai penekan yang mengawasi dan mengontrol berbagai pihak yang melakukan perbuatan dan tindakan yang tidak sesuai dengan landasan kebijakan organisasi.

C. Mutu Pelayanan Pendidikan

Suatu pendidikan bermutu tergantung pada tujuan dan yang akan dilakukan dalam pendidikan. Definisi pendidikan bermutu harus mengakui bahwa pendidikan apapun termasuk dalam suatu sistem. Mutu dalam beberapa bagian dari sistem mungkin baik, tetapi mutu kurang baik yang ada di bagian lain dari sistem, yang menyebabkan berkurangnya mutu pendidikan secara keseluruhan dari pendidikan.

Apabila mutu dikaitkan dalam penyelenggaraan pendidikan maka dapat berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa penjaminan mutu adalah wajib baik internal maupun eksternal. Azwar (1996) berpendapat masalah mutu akan muncul apabila unsur masukan, proses, lingkungan serta keluaran menyimpang dari standar yang telah ditetapkan.

Mutu adalah penilaian sejauh mana produk memenuhi criteria, standar ataun rujukan tertentu. Di pendidikan standar ini dapat dirumuskan sementara ini melalui hasil belajar dari mata pelajaran skolistik yang dapat diukur secara kuantatif dan pengamatan yang bersifak kualitatif khususnya untuk bidang studi pendidikan agama, pendidikan moral dan budi pekerti. Untuk konsep mutu pendidikan ini mengacu kepada kebijakan, proses belajar mengajar, kurikulum, sarana prasarana dan tenaga kependidikan. Mutu ini harus mengacu tercapainya kemajuan yang dilandasi dengan perubahan yang terencana. Didalam buku Menuju Pendidikan Dasar yang bermutu, dijelaskan ada dua startegi pendidik mutu yaitu pendidikan yang berorientasi akademi untuk memberikan dasar minimal dalam perjalanan pendidikan yang dipersyaratkan oleh tuntutan zaman dan peningkatan mutu pendidikan yang berorientasi dengan keterampilan hidup.

Mutu pendidikan ini tidak ditentukan oleh sekolah sebagai lembaga pengajaran saja, tapi disesuaikan dengan apa yang menjadi pandangan dan harapan masyarakat yang cenderung selalu berkembang seiring dengan tuntutan zaman. Oleh sebab pendidikan disekolah harus ada keselarasan antara program pendidikan dengan tujuan yang ingin dicapai.

Tujuan pendidikan sebagaimana yang diharapkan didalam Undang- undang No. 20 Tahun 2003 pada pasal 3 disebutkan bahwa, "pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa mulia sehat, berilmu, cakap, kreaif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk tercapainya tujuan pendidikan tersebut di atas, tergantung banyak factor antara lain:

a. Guru yang berkualitas dan berwewenang yang mampu melibatkan murid dalam proses pembelajaran yang efektif. 

b. Memanfaatkan fasilitas dan situasi yang ada secara maksimal. Profesionalisme guru yang digambarkan melalui kualitas dan kualifikasi dan menuntut kelayakan dan kesesuaian pendidikan guru itu sendiri.

c. Karier guru yang akan menempati dari satu tempat ke tempat yang lain .Serta pendayagunaan

secara optimal. Pengadaan guru harus dimulai dari seleksi penerimaan, penempatan, pengawasan, pemberian imbalan yang memadai serta menjaga ketentaraman dalam pelaksanaan tugas tugas

d. Kesejahteraan guru dapat terjamin sehingga dapat merefleksikan kondisi kerja guru secara layak

Kategori :