Pengecekan dilakukan di dua titik, yakni di wilayah Kelurahan Sembayat dan di lokasi Pematang Aur yang berada di Kelurahan Talang Saling. Dengan luas 19 hektar yang sesuai dengan dokumen yang ada.
"Banyak ya tadi, beberapa keterangan dan berdasarkan yang berada di peta tadi yang sudah kita terima dari pak Murman," tegasnya.
Sementara itu, mantan Bupati Seluma H Murman Efendi menegaskan, jika dalam proses tukar guling yang telah dilakukan di masa pemerintahannya sudah memenuhi prosedur.
BACA JUGA:Babak Baru Korupsi BOK Kaur, Desak Pejabat Ini Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:PAN Wacanakan Usung Arif Gunadi di Pilwakot, Bagaimana Nasib Dedy Wahyudi?
Dengan bukti dan fakta dokumen sertifikat lahan yang dimilikinya, termasuk menunjukkan satu persatu objek yang menjadi pertanyaan jaksa.
Bahkan menurutnya, lahan yang diklaimnya masuk ke dalam aset Pemerintah daerah haruslah dihapuskan, karena sertifikat yang ada ini sama dengan titik koordinat yang di miliki oleh BPN.
Sehingga, ntuk menyelesaikan sengketa lahan ini, Pemerintah Seluma harus duduk bersama menyelesaikan ini.
"Sebenarnya tidak ada sengketa, ini hanya terkait administrasi pemerintahan yang tidak terselesaikan. Sesuai dengan permintaan dari pihak Kejaksaan, kita tunjukkan yang mana lokasi Pemda dan lahan milik kita," tegasnya.(Jefri)