Besok, Sidang Pendahuluan Sengketa Pilwakot, Ini Keterangan Komisioner KPU Kota Bengkulu
Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent.--
Harianbengkuluekspress.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyatakan kesiapannya menghadiri sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) guna menyelesaikan sengketa pemilihan Wali Kota Bengkulu 2024. Terkait keabsahan pasangan calon Walikota terpilih, Dedy Wahyudi-Ronny PL Tobbing.
Sidang ini menjadi langkah penting untuk memastikan keabsahan proses pemilihan sekaligus menetapkan kepala daerah secara resmi. Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent mengungkapkan KPU telah menyiapkan segala materi yang diperlukan untuk sidang tersebut.
“Kami KPU Kota Bengkulu, besok ikut sidang pendahuluan di MK. Ini langkah penting dalam menyelesaikan sengketa pemilihan di Kota Bengkulu. Yang pertama memastikan dulu kepada pemohon maupun termohon. Kami selaku pemohon insyaallah sudah menyiapkan materi-materi apa saja, terkait apa saja yang akan ditanyakan oleh majelis hakim," ujarnya.
Sidang pendahuluan ini akan menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan ketetapan yang nantinya digunakan oleh KPU Kota Bengkulu dalam menetapkan pasangan wali kota terpilih.
BACA JUGA: Empat Ikan Ini Bisa Cegah Stunting, Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Bidang PSI Terima Piagam Penghargaan untuk Prestasi Ini
“Untuk di Kota Bengkulu sendiri, saat ini sedang ditahap pemeriksaan pendahuluan. Kalau nanti sudah dilaksanakan pemeriksaan pendahuluan ada ketetapan dari Mahkamah Konstitusi, yang menjadi dasar untuk KPU dalam menetapkan paslon Walikota terpilih,” ucap Anggi.
Namun, Anggi juga menjelaskan proses penetapan Wali Kota di Kota Bengkulu sedikit mundur dibandingkan dengan tujuh kabupaten lain di Provinsi Bengkulu. Penundaan ini disebabkan adanya sengketa yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Untuk itu, penetapan di Kota Bengkulu tidak serentak dengan tujuh kabupaten yang lain. Yang tidak ada sengketa insyaallah akan ditetapkan pada tanggal 9. Sedangkan untuk Kota Bengkulu, begitu juga dengan Bengkulu Tengah dan Bengkulu Selatan, itu agak sedikit mundur,” ujar Anggi.
Sesuai aturan, Mahkamah Konstitusi diwajibkan menetapkan kepala daerah paling lama tiga hari setelah mengeluarkan keputusan. Hal ini memberikan jaminan bahwa proses pemilihan kepala daerah tetap berjalan sesuai prosedur.
BACA JUGA:Tilang Poin Belum Diterapkan, Begini Penjelasan Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Bengkulu
“Intinya, ketika sudah turunkan surat bahwasannya masalah ini sudah selesai dari MK, maka ditetapkan paling lama tiga hari,” ucap Anggi.
Meski ada sedikit keterlambatan, KPU Kota Bengkulu memastikan seluruh proses akan dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan regulasi. Keputusan dari MK akan menjadi penentu final dalam sengketa pemilihan, memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai siapa yang akan memimpin Kota Bengkulu kedepan. (Indriati))