Tersangka Perkara Migas Ditahan Kejari BS, Ini Orangnya

Jumat 01 Mar 2024 - 08:36 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id – Kejari Bengkulu Selatan (BS) sejak Kamis 29 Februari 2024 resmi menangani perkara minyak dan gas (Migas).

Adapun perkara tersebut telah masuk pada tahap dua yang dilimpahkan dari Polda Bengkulu ke Kejari BS.

Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra SH MH menyampaikan pihaknya juga telah menerima tersangka dari perkara tersebut berinisial AS (46) warga Desa Terulung, Kecamatan Manna.

Ia menerangkan bahwa tersangka AS diamankan karena telah membeli BBM Subsidi jenis Bio Solar dari pelansir BBM yang mendapatkan BBM subsidi dari SPBU yang terdapat di sekitar Kota Manna.

BACA JUGA:Anda dan Pasangan Saling Merindukan, Berikut Ini Tanda-tandanya

BACA JUGA:Sayur dan Buah Cegah PTM, Ini Pesan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu

“Atas informasi dari masyarakat, anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan pengecekan ke lokasi rumah tersangka yang berada di Desa Terulung Kecamatan Manna pada 15 Januari 2024 lalu,” ujar Hendra kepada BE.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan saat dilakukan pengecekan ditemukan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah sebanyak kurang lebih 2.304 liter

Dan dimuat dalam 72 jerigen dengan masing-masing jerigen berisikan 32 liter bbm jenis bio solar yang disubsidi pemerintah.

Akhirnya atas tindakan tersangka tersebut harus berurusan dengan pihak aparat penegak hukum (APH).    

“Tersangka AS tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah, selanjutnya tersangka AS beserta barang bukti diamankan ke polda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akhirnya dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan,” jelasnya.


Barang bukti tersangka migas yang ditahan kejari BS-Renald/Bengkulu Ekspress-

Hendra menerangkan tersangka AS telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hal tersebut sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.  

BACA JUGA:Penerimaan Pajak Capai 4,53 Persen, Dari 3 Kantor KPP di Bengkulu

Kategori :